Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Akui Perlindungan Berlaku Sejak dari Rumah, 15.300 Buruh Tani Tembakau di Bondowoso Dapat Jaminan Sosial

Faqih Humaini • Jumat, 1 Mei 2026 | 15:26 WIB
MENJEMUR: Salah seorang petani tembakau saat mengeringkan tembakau lokal Bondowoso. Komoditas tembakau masih menjadi komoditas andalan di Bondowoso saat ini.
MENJEMUR: Salah seorang petani tembakau saat mengeringkan tembakau lokal Bondowoso. Komoditas tembakau masih menjadi komoditas andalan di Bondowoso saat ini.

 

BADEAN, Radar Ijen – Sebanyak 15.300 buruh tani tembakau di Bondowoso dipastikan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada tahun 2026.

Program yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi pekerja sektor informal yang selama ini rentan terhadap risiko kerja, mulai dari kecelakaan hingga kematian. 

Baca Juga: Transformasi Posyandu Perlu Evaluasi Berkala, Begini Kondisi Posyandu di Kabupaten Bondowoso

Cakupan program tahun ini juga mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya, sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan sosial bagi masyarakat pekerja di daerah.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menegaskan bahwa perlindungan yang diberikan tidak terbatas hanya saat buruh berada di area kerja. Menurutnya, jaminan tersebut berlaku sejak pekerja berangkat dari rumah hingga kembali pulang.

 “Perlindungan ini tidak hanya berlaku saat bekerja, tetapi sejak pekerja beraktivitas dari rumah hingga kembali. Risiko kerja bisa terjadi kapan saja, sehingga jaminan sosial menjadi kebutuhan dasar bagi para pekerja,” ujarnya, Kamis (30/4).

Program ini mencakup dua manfaat utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dengan adanya perlindungan tersebut, buruh tani tembakau tidak lagi sepenuhnya menanggung risiko secara mandiri ketika terjadi musibah.

Baca Juga: Mobil Pikap KDMP Sudah Datang di Bondowoso, Tapi Belum Dapat Digunakan Secara Langsung?

Negara hadir memberikan jaminan finansial, baik untuk biaya perawatan maupun santunan kepada keluarga apabila terjadi hal yang tidak diinginkan.

Hadi menambahkan, program ini merupakan kelanjutan dari inisiatif serupa yang telah dijalankan pada 2025. Namun, pada 2026 jumlah penerima manfaat diperluas secara signifikan, menyesuaikan dengan kebutuhan dan hasil evaluasi program sebelumnya.

Perluasan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menekan angka kemiskinan, khususnya di kalangan pekerja rentan yang belum memiliki kemampuan membayar iuran secara mandiri.

Menurutnya, sektor pertanian, khususnya buruh tani tembakau, memiliki tingkat kerawanan cukup tinggi, baik dari sisi kecelakaan kerja maupun faktor lingkungan. Oleh karena itu, kehadiran jaminan sosial menjadi sangat penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja.

Selain memberikan perlindungan, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemkab Bondowoso juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memahami manfaat program tersebut.

Harapannya, kesadaran akan pentingnya jaminan sosial semakin meningkat dan ke depan lebih banyak pekerja informal yang terlindungi. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#berita bondowoso #tembakau #buruh tani