TLOGOSARI, Radar Ijen - Perbaikan ruas jalan kabupaten yang rusak di Kecamatan Tlogosari, Bondowoso dilakukan berbeda. Prosesnya diperbaiki secara swadaya, melibatkan warga, pengusaha tebu hingga pemerintah kecamatan.
Rencana tersebut, didapatkan pasca audiensi di Kantor Kecamatan Tlogosari. Pertemuan itu membahas persoalan tonase truk tebu yang dinilai merusak jalan, sekaligus menghasilkan kesepakatan kontribusi pengusaha tebu untuk perbaikan jalan secara swadaya.
Camat Tlogosari Rian Hidayat mengatakan, hasil musyawarah menyepakati pengusaha tebu akan memberikan kontribusi sebesar Rp 500 ribu per hektar lahan setiap tahun.
Dana tersebut akan digunakan untuk pembangunan dan perawatan jalan selama belum ada penanganan dari pemerintah kabupaten. “Kontribusi ini murni untuk perbaikan dan perawatan jalan,” jelasnya.
Ia menjelaskan, ruas jalan yang terdampak merupakan akses utama tiga desa, yakni Desa Sulek, Gunosari, dan Trotosari.
Kerusakan parah terjadi sepanjang kurang lebih dua kilometer dan selama ini belum pernah mendapatkan pembangunan dari pemerintah.
Baca Juga: Mobil Pikap KDMP Sudah Datang di Bondowoso, Tapi Belum Dapat Digunakan Secara Langsung?
Perbaikan jalan, lanjutnya, akan dilakukan secara swadaya melalui kombinasi kontribusi pengusaha tebu dan partisipasi masyarakat.
Bentuk perbaikan berupa lapen, rabat, hingga pengecoran sederhana. “Bukan hanya kontribusi pengusaha tebu, swadaya masyarakat juga tetap berjalan. Ini menjadi kesepakatan bersama,” ujarnya.
Baca Juga: Melihat Distribusi MBG di Wilayah Pinggiran Bondowoso, Dikemas Prasmanan Pakai Wadah Khusus
Untuk menjamin transparansi penggunaan dana, disepakati pembentukan panitia mandiri yang melibatkan perwakilan dari tiga desa dan pengusaha tebu.
Panitia ini juga bertugas menyusun laporan pertanggungjawaban (SPJ) secara terbuka.
“Supaya tidak ada dusta di antara kita, dibentuk panitia mandiri yang melibatkan semua pihak, termasuk pengusaha tebu,” tuturnya.
Rian menambahkan, dari sembilan pengusaha tebu yang diundang dalam audiensi tersebut, total lahan yang dikelola mencapai hampir 50 hektare.
Ia menilai para pengusaha sebenarnya telah memahami batas tonase angkutan, terlebih kondisi jalan yang rusak dan berisiko bagi kendaraan.
“Secara implisit, pengusaha tebu sudah tahu. Dengan kondisi jalan seperti itu, tonase tidak akan melebihi 7 ton, karena berisiko terguling,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh kesepakatan menjadi pedoman bersama bagi semua pihak. Dengan demikian, diharapkan persoalan kerusakan jalan dapat ditangani secara gotong royong.
Sementara itu, rencana pembangunan portal untuk membatasi kendaraan bertonase besar dipastikan tidak dilanjutkan, menyusul tercapainya kesepakatan bersama dalam musyawarah tersebut. (ham)
Editor : Ilham Wahyudi