radar jember - PULUHAN koperasi KDKMP di Bondowoso sebenarnya sudah mengantongi legalitas. Namun, hingga kini belum satupun yang benar-benar beroperasi penuh. Penyebabnya, petunjuk teknis dari pusat belum juga turun.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso memastikan legalitas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah rampung. Namun, operasional di lapangan masih belum berjalan optimal.
Hal ini disebabkan belum adanya petunjuk teknis (juknis) yang menjadi acuan pelaksanaan program tersebut.
Baca Juga: Masih Banyak yang Terkendala Lahan? Melihat Perkembangan KDKMP di Bondowoso
Meski secara regulasi, mereka sudah dapat menjalankan fungsi-fungsi koperasi.
“Tapi harus disinkronkan dengan petunjuk teknis yang saat ini kami belum menerima di Diskoperindag,” kata Hergiar Yuli Pramanto, Kepala Diskoperindag Bondowoso.
Pihaknya mengaku saat ini tengah mengejar kejelasan aturan tersebut. Pasalnya, di sejumlah daerah lain, KDKMP sudah mulai beroperasi.
Sementara di Bondowoso, belum ada satupun yang berjalan penuh.
“Ini yang sekarang kita kejar karena di beberapa daerah sudah ada KDRP yang beroperasi. Kalau di Bondowoso belum ada satupun yang beroperasi,” ujarnya.
Diskoperindag pun memilih berhati-hati agar pelaksanaan di daerah tidak bertabrakan dengan regulasi yang nantinya ditetapkan pemerintah pusat.
“Takutnya sudah jalan apa-apa ternyata ada aturan tersendiri yang kita kalau nggak cocok,” imbuhnya.
Ia menegaskan, pihaknya hanya menangani aspek kelembagaan koperasi. Sementara untuk fasilitas seperti gerai dan peralatan bukan menjadi kewenangan Diskoperindag.
“Tapi kalau fasilitas kan bukan di kita,” katanya.
Saat ini, dari sekitar 61 koperasi yang telah terbentuk, belum ada satu pun yang benar-benar terhubung dengan fasilitas operasional yang disediakan. “Belum, belum ada. Kita tunggu dulu. Daripada kita berande-ande, kita tunggu dulu,” tegasnya.
Meski demikian, ia tidak menampik bahwa sebagian koperasi sudah mulai melakukan aktivitas ekonomi.
Namun, aktivitas tersebut masih berjalan secara mandiri tanpa menggunakan fasilitas resmi program KDKMP. Menurutnya, kondisi ini terjadi karena belum adanya sinkronisasi antara kelembagaan koperasi dengan fasilitas yang disediakan.
“Jadi secara koperasi sudah legal, sudah bisa melakukan aktivitas koperasi, tapi belum connect dengan fasilitas yang disediakan karena menunggu juknis,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi