BONDOWOSO, Radar Jember – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bondowoso mulai menggenjot pemetaan digital ribuan bidang tanah yang selama ini belum terdata.
Langkah ini menjadi fokus utama dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026.
Kepala Kantah Bondowoso, Zubaidi, mengungkapkan bahwa masih terdapat sekitar 28 ribu bidang tanah bersertifikat yang belum masuk dalam peta digital.
Kondisi tersebut dinilai menjadi tantangan sekaligus prioritas pembenahan tahun ini.
“Sekitar 30 persen berada di wilayah perkotaan, sehingga menjadi perhatian utama kami dalam percepatan pemetaan,” ujarnya.
Menurutnya, pemetaan digital menjadi kunci dalam mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Tanpa data spasial yang lengkap, potensi sengketa dan tumpang tindih lahan masih cukup tinggi.
Karena itu, melalui program PTSL 2026, Kantah Bondowoso menargetkan pemetaan terhadap sekitar 9 ribu bidang tanah.
Proses ini dilakukan melalui mekanisme pembaruan data atau floating, khususnya bagi bidang yang sudah bersertifikat tetapi belum terpetakan.
“Tidak semua langsung sertifikat, ada yang difokuskan ke peta bidang dulu. Ini bagian dari penataan data agar lebih akurat,” jelasnya.
Selain itu, Kantah Bondowoso juga mendorong partisipasi aktif masyarakat, terutama dalam memastikan kejelasan batas tanah.
Pemasangan patok dinilai menjadi langkah penting agar proses pengukuran berjalan lancar.
“Kalau belum ada batas, harus segera dipasang. Ini untuk menghindari persoalan saat pengukuran di lapangan,” tegasnya.
Hingga triwulan pertama 2026, progres program ini menunjukkan perkembangan.
Pengumpulan data yuridis tercatat lebih dari 4 ribu bidang, dengan ribuan berkas telah masuk tahap pemberkasan.
Untuk mempercepat proses, Kantah Bondowoso membagi tim kerja menjadi dua wilayah.
Strategi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan sekaligus mempercepat penyelesaian pemetaan di seluruh wilayah Bondowoso.
Melalui percepatan digitalisasi ini, Kantah menargetkan seluruh bidang tanah di Bondowoso dapat terdata secara lengkap.
Dengan begitu, kepastian hukum atas tanah dapat terwujud dan potensi konflik pertanahan dapat ditekan.
Selain itu, Zubaidi berharap agar masyarakat harus segera mendaftarkan secara legal aset tanahnya.
"Agar tidak terjadi potensi konflik," pungkasnya. (faq)
Editor : Faqih Humaini