DABASAH, Radar Ijen - Di tengah tekanan harga BBM, praktik penimbunan bahan bakar bersubsidi kembali mencuat. Polres Bondowoso membongkar upaya pengalihan distribusi, BBM bersubsidi jenis Pertalite hingga lebih dari satu ton, yang seharusnya dinikmati masyarakat kecil.
Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, masing-masing berinisial MAM (54) dan M (63), warga Bondowoso.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan BBM jenis Pertalite sebanyak 1,015 ton. Bahan bakar itu diduga akan diedarkan ke kios-kios dengan harga di atas ketentuan.
Kapolres Bondowoso AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup dari hasil penyelidikan mendalam sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Ia menegaskan, penyalahgunaan BBM bersubsidi bukan sekadar pelanggaran biasa. Praktik tersebut berdampak langsung pada distribusi energi yang seharusnya tepat sasaran.
“Praktik ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat distribusi BBM bagi masyarakat yang benar benar membutuhkan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso Iptu Wawan Triono memastikan, akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi, terutama di tengah situasi harga energi yang bergejolak.
“Kami berkomitmen menjaga hak masyarakat, serta memastikan penyaluran BBM berjalan sesuai aturan,” katanya.
Fenomena ini menjadi alarm di tengah dinamika harga BBM. Penyalahgunaan distribusi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memicu efek berantai di tingkat masyarakat. Mulai dari kelangkaan BBM, antrean panjang di SPBU, hingga meningkatnya biaya operasional sektor usaha kecil dan transportasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. "Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar," tandasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi