RADAR JEMBER - Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Bondowoso kini tengah memicu diskusi hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, infrastruktur yang diharapkan menjadi motor ekonomi desa tersebut berdiri di atas lahan yang tergolong produktif.
Hal ini memunculkan pertanyaan besar: bolehkah lahan pertanian produktif dialihfungsikan untuk bangunan koperasi?
Baca Juga: CEK Daftar Gaji SPPI Koperasi Merah Putih dan Gaji Manajer Koperasi Merah Putih 2026
Secara regulasi, perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) diatur sangat ketat untuk menjaga ketahanan pangan daerah.
Namun, di sisi lain, kebutuhan akan pusat ekonomi desa seperti koperasi dianggap sebagai langkah strategis untuk menyejahterakan warga.
Dugaan itu menguat setelah penelusuran peta digital Talaswangi menunjukkan beberapa titik pembangunan berada di kawasan yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.
Baca Juga: Pegawai Hingga Manajer KDMP Rawan Titipan Orang Dalam di Lingkaran Perangkat Desa? Bisa Profesional?
Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso, Didik Purnawan, menegaskan bahwa tidak semua lahan sawah masuk kategori dilindungi.
Namun untuk memastikan, harus merujuk pada peta resmi LSD maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Harus melihat itu. Sebenarnya sampean bisa melihat secara mandiri, di Talaswangi,” katanya.
Editor : M. Ainul Budi