BONDOWOSO, Radar Jember – Sidang perdana pembacaan dakwaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Luluk Hariyadi, yang digelar Rabu (15/4), terpaksa ditunda.
Penundaan dilakukan lantaran Penasehat Hukum mantan Ketua GP Ansor Bondowoso itu belum bisa menghadiri proses sidang perdana tersebut.
Baca Juga: Mutasi Kejaksaan: David Palapa Duarsa Pimpin Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri Naik Jabatan
Majelis hakim yang dipimpin Cokia Ana Oppusunggu, S.H., M.H., dengan panitera Dhany Eko Prasetyo, S.E., M.Hum., memutuskan menunda agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizal Sikanna.
Sidang dijadwalkan ulang hingga terdakwa didampingi kuasa hukum sesuai ketentuan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso melalui Kasi Pidsus, Dian Purnama, menjelaskan bahwa penundaan tersebut murni untuk memenuhi hak terdakwa dalam proses peradilan.
“Sidang ditunda karena terdakwa belum didampingi penasihat hukum atau dalam hal ini tidak bisa hadir. Ini bagian dari pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses hukum,” ujarnya.
Dian mengungkapkan, kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.
Baca Juga: 5 Fakta Eks Ketua GP Ansor Bondowoso Jadi Tersangka Kasus Dana Hibah
Luluk Hariyadi diduga menyelewengkan anggaran sebesar Rp1,2 miliar yang seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam GP Ansor Bondowoso.
Menurutnya, bantuan tersebut semestinya didistribusikan kepada pengurus cabang (PC), anak cabang (ancab), hingga ranting Ansor se-Kabupaten Bondowoso.
Namun dalam praktiknya, dana hibah itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukan dan justru mengarah pada kepentingan pribadi tersangka.
Baca Juga: UPDATE Kasus Korupsi Ketua GP Ansor Bondowoso, Serahkan Kasus Dana Hibah ke Proses Hukum
“Dari hasil penyidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa dana hibah tidak dipergunakan sebagaimana mestinya. Seharusnya untuk pengadaan seragam, tetapi ada penyimpangan dalam realisasinya,” tegas Dian.
Dalam perkara ini, jaksa juga telah menyiapkan sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen asli surat perintah membayar tertanggal 4 Agustus 2024, surat pernyataan tanggung jawab belanja, laporan penelitian kelengkapan dokumen, hingga surat permintaan pembayaran (SPP) dan dokumen verifikasi lainnya.
Dian menambahkan, Luluk Hariyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (26/1/2026) lalu dan langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
Pihak kejaksaan memastikan proses hukum akan terus berlanjut hingga persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan dakwaan. (faq)
Editor : Faqih Humaini