KOTA KULON, Radar Ijen - Persoalan tunggakan pajak di Kabupaten Bondowoso kembali menjadi perhatian serius.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mulai menyiapkan langkah tegas untuk menertibkan wajib pajak yang dinilai tidak kooperatif, demi menjaga stabilitas Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bapenda Bondowoso, Selamet Yantoko, mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menemui kendala dalam proses penagihan.
Baca Juga: DPRD Bondowoso Wanti-wanti Pekerjaan Jembatan Sentong Wajib Sesuai Spesifikasi
Tidak sedikit wajib pajak yang sulit dihubungi bahkan terkesan menghindar dari kewajiban pembayaran yang seharusnya dipenuhi.
“Kedepan, kami sudah meminta bantuan pendampingan dari Kejaksaan untuk memberikan arahan langkah yang harus diambil terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif,” ujarnya, kemarin (13/4).
Ia menjelaskan, persoalan tersebut tidak hanya terjadi pada wajib pajak perorangan, tetapi juga melibatkan sejumlah perusahaan.
Salah satu sektor yang menjadi sorotan adalah pajak menara telekomunikasi yang hingga kini masih menyisakan tunggakan cukup signifikan.
Berdasarkan catatan Bapenda, nilai tunggakan dari sektor tersebut mencapai sekitar Rp80 juta. Angka ini dinilai cukup berpengaruh terhadap optimalisasi penerimaan daerah jika tidak segera diselesaikan.
Sebagai bentuk langkah lanjutan, Bapenda tengah mengkaji opsi penindakan yang lebih tegas. Salah satunya melalui kerja sama lintas instansi, termasuk kemungkinan berkoordinasi dengan PLN untuk melakukan penghentian sementara layanan bagi wajib pajak yang membandel
“Misalnya dilakukan penghentian sementara satu hingga dua hari, harapannya mereka segera memenuhi kewajibannya,” jelas Selamet.
Meski demikian, pendekatan persuasif tetap dikedepankan. Bapenda memastikan komunikasi terus dilakukan untuk mengingatkan dan mendorong wajib pajak agar segera melunasi kewajibannya, sehingga upaya peningkatan PAD dapat berjalan optimal. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi