Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Mulai Dari Pencatutan Data Nasabah Hingga Penyitaan Aset, Kasus Kredit Fiktif Bank Plat Merah Bondowoso Masih Berlanjut

Faqih Humaini • Jumat, 3 April 2026 | 18:36 WIB
Dzakiyul Fikri, Kajari Bondowoso
Dzakiyul Fikri, Kajari Bondowoso

NANGKAAN, Radar Ijen - Kasus kredit usaha rakyat (KUR) fiktif di salah satu bank plat merah di Bondowoso akhirnya terungkap setelah audit internal menemukan kejanggalan dalam sejumlah pengajuan pinjaman pada 2022 lalu. 

Temuan ini membuka praktik manipulasi data yang merugikan negara hingga lebih dari Rp5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, menjelaskan bahwa kasus bermula dari hasil pemeriksaan internal pihak bank yang mencurigai adanya pengajuan kredit tidak wajar.

Dari situ, dilakukan penelusuran lebih lanjut hingga ditemukan indikasi kuat penyimpangan. 

Baca Juga: Sepekan Dua Kali Evakuasi Cincin, Damkar Bondowoso Imbau Warga Lebih Waspada

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terstruktur yang mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan,” 

Dalam prosesnya, dua terdakwa yang menjabat sebagai kepala unit dan mantri bank diduga merekayasa data warga agar seolah-olah berdomisili di Kecamatan Tapen. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan KUR tanpa sepengetahuan pemilik identitas.

Tak tanggung-tanggung, sebanyak 90 data nasabah fiktif diajukan.

Sebagian di antaranya bahkan mencatut identitas lansia hingga warga yang telah meninggal dunia, sehingga memperkuat indikasi adanya praktik terstruktur dalam kejahatan ini. 

Baca Juga: Usai Penemuan Jasad Bayi Tapi Tak Ada Anggaran Pemakamannya, Begini Kata Dinsos Bondowoso

“Modusnya sistematis. Data dimasukkan ke sistem seolah valid, lalu pengajuan kredit diproses dan dana cair langsung dinikmati para pelaku,” ujar Dzakiyul Fikri. Ia menegaskan, tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif.

Menurutnya, praktik ini jelas merupakan tindak pidana korupsi karena dilakukan dengan sengaja untuk memperkaya diri sendiri.

 Selain merugikan keuangan negara, kasus ini juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Kejari Bondowoso dan diproses hingga ke persidangan.

 Dzakiyul Fikri menegaskan, pihaknya akan terus mengawal penanganan perkara ini sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pembelajaran bagi sektor perbankan agar lebih ketat dalam verifikasi data.

“Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia perbankan agar lebih ketat dalam verifikasi data dan pengawasan internal,” pungkasnya. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#kredif fiktif #bondowosi #Kejaksaan #Korupsi