Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Koperasi Desa Merah Putih Dibangun di Lahan Produktif, Bolehkah?

Ilham Wahyudi • Selasa, 31 Maret 2026 | 17:37 WIB
KOKOH: Salah satu gerai KDMP di Bondowoso yang sudah rampung di bangun beberapa waktu lalu.
KOKOH: Salah satu gerai KDMP di Bondowoso yang sudah rampung di bangun beberapa waktu lalu.

DABASAH, Radar Ijen - Di tengah ambisi menggerakkan ekonomi desa, muncul persoalan yang tak sederhana. Sejumlah gerai KDMP diduga berdiri di atas lahan yang seharusnya dilindungi, membuka ruang perdebatan hukum dan tata ruang.

 Dugaan itu menguat setelah penelusuran peta digital Talaswangi menunjukkan beberapa titik pembangunan berada di kawasan yang seharusnya tidak boleh dialihfungsikan.

Kabid Tata Ruang dan Pertanahan Dinas Perkim Ciptaru Bondowoso, Didik Purnawan, menegaskan bahwa tidak semua lahan sawah masuk kategori dilindungi.

Baca Juga: KDMP Sarikemuning Gelar RAT Pertama Bentuk Transparansi dan Akuntabilitas

Namun untuk memastikan, harus merujuk pada peta resmi LSD maupun Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). “Harus melihat itu. Sebenarnya sampean bisa melihat secara mandiri, di Talaswangi,” katanya.

Pengamat hukum administrasi negara dari UIN KHAS Jember, Basuki Kurniawan, melihat potensi pelanggaran yang lebih luas.

Ia menjelaskan, penggunaan Tanah Kas Desa (TKD) untuk pembangunan fisik, terlebih jika melibatkan pihak ketiga seperti koperasi, harus melalui izin tertulis dari kepala daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 1 Tahun 2016. 

“Status 'milik desa' bukan berarti Kepala Desa memiliki kewenangan absolut, untuk membangun tanpa prosedur birokrasi yang lebih tinggi,” katanya.

Tak hanya itu, persoalan ekologis juga menjadi perhatian.

Baca Juga: Kacau, Lapangan Desa Digali untuk KDMP, Ratusan Warga Protes

Lahan produktif selama ini berperan sebagai daerah resapan air. Perubahan fungsi menjadi bangunan tanpa kajian lingkungan berpotensi mengganggu keseimbangan hidrologis.
Risikonya tak main-main.

“Jika pembangunan ini memicu bencana banjir di kemudian hari, maka pihak penyelenggara dapat dituntut secara hukum administrasi maupun perdata atas kelalaian dalam menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.

Dalam konteks hukum, potensi pelanggaran juga mengarah pada Undang-Undang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengalihan fungsi lahan tanpa dokumen kesesuaian ruang (KKPR) dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal. Ancaman pidananya pun jelas,. hingga lima tahun penjara. (ham/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#KDMP #Koperasi Desa Merah Putih #Koperasi #Bondowoso