NANGKAAN, Radar Ijen - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso Dzakiyul Fikri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan data pribadi, terutama terkait pengajuan kredit di lembaga perbankan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul terungkapnya kasus kredit fiktif yang melibatkan penggunaan data nasabah tidak valid di wilayah setempat.
Ia menyebutkan, selain masyarakat, pihak perbankan juga diminta lebih disiplin dan tertib dalam menjalankan prosedur pemberian kredit agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Kami sangat inten menyampaikan agar hati-hati dalam penggunaan kebijakan perbankan,” ungkapnya.
Menurutnya, kehati-hatian mutlak diperlukan karena sejumlah kasus kredit macet maupun fiktif yang muncul kerap bermula dari lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan internal di tubuh perbankan.
“Terkait dengan kredit harus hati-hati, itu bisa terjadi dari faktor internal bank. Ada problematik karena mempermudah syarat, tidak diverifikasi secara detail dan benar,” ujarnya.
Ia mencontohkan kasus yang sempat mencuat di Bank BRI, di mana ditemukan adanya pengajuan kredit dengan menggunakan identitas warga yang telah meninggal dunia.
“Dalam kasus Bank BRI ini kami sudah sampaikan dalam press rilis sebelumnya, ada sekitar 20 KTP orang meninggal yang digunakan untuk mengajukan kredit,” ungkapnya.
Kejaksaan menilai, lemahnya akurasi verifikasi menjadi celah terjadinya praktik curang hingga melibatkan pihak eksternal.
“Ini tingkat verifikasinya bisa dikatakan tidak akurat, bahkan terjadi pesekongkolan dengan pihak luar,” tambahnya.
Ia juga memastikan bahwa Kejari Bondowoso terus memantau perkembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang berperan dalam mencari dan memanfaatkan data pribadi untuk kepentingan pengajuan kredit ilegal.
Lebih lanjut, Kejari Bondowoso menegaskan bahwa upaya penegakan hukum akan berjalan seiring dengan langkah pencegahan. Ia berharap pihak perbankan memperketat sistem validasi data nasabah serta memperkuat mekanisme pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi. (faq)
Editor : M. Ainul Budi