BONDOWOSO, Radar Jember – Penyidikan kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Desa Padasan, Kecamatan Pujer, terus bergulir.
Terbaru, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menyita satu aset berupa tanah dan rumah yang diduga berkaitan dengan aliran dana hasil korupsi.
Penyitaan dilakukan tim penyidik Kejari Bondowoso pada Senin (16/3).
Aset yang disita berupa sebidang tanah seluas 1.945 meter persegi yang di atasnya berdiri sebuah rumah.
Lokasi aset tersebut berada di wilayah Desa Padasan.
Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bondowoso serta surat perintah penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso,” ujarnya.
Menurutnya, langkah penyitaan aset ini juga menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat dugaan penyimpangan dana desa yang tengah disidik.
Kejari memastikan proses hukum dilakukan secara profesional dan transparan.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung tata kelola keuangan negara yang bersih,” tambahnya.
Baca Juga: Kejari Bondowoso Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Ansor, Kerugian Negara Tembus Rp 1,2 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Kejari Bondowoso menetapkan Kepala Desa Padasan, Fardy Arie Djordy (FAD), dan bendahara desa berinisial RM sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa sejak 2022 hingga 2024.
Kepala Kejari Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengungkapkan hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara oleh Inspektorat menunjukkan kerugian mencapai Rp 2,2 miliar.
Bahkan pada tahun anggaran 2025 tidak ditemukan laporan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa sebagian anggaran tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan desa.
Dana tersebut diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian rumah.
Kasus ini semakin menjadi sorotan karena tersangka utama FAD juga tengah tersangkut perkara pidana umum lain berupa dugaan penggelapan mobil.
Kejari Bondowoso menegaskan akan terus menelusuri aliran dana serta aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. (faq)
Editor : Faqih Humaini