Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Ketahuan Ditimbun Langsung Ditindak, Polres Bondowoso Siap Tindak Tegas Penimbun BBM

Faqih Humaini • Senin, 9 Maret 2026 | 09:30 WIB

 

DIKLAIM AMAN: Armada pengangkut BBM bersiap melakukan distribusi ke SPBU. 
DIKLAIM AMAN: Armada pengangkut BBM bersiap melakukan distribusi ke SPBU. 

DABASAH, Radar Ijen - Kepolisian menegaskan akan bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang mencoba menimbun bahan bakar minyak (BBM) di tengah antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Bondowoso dalam beberapa hari terakhir.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, menegaskan bahwa aparat tidak akan mentoleransi praktik penimbunan maupun pembelian BBM secara berlebihan yang dapat memicu kepanikan masyarakat.

“Jangan sampai ada pihak yang mengambil kesempatan melakukan penimbunan dan merugikan masyarakat banyak,” tegas Aryo, Sabtu (7/3).

Menurutnya, fenomena panic buying yang terjadi di masyarakat berpotensi menimbulkan kelangkaan semu. Kondisi tersebut bisa dimanfaatkan oleh spekulan untuk mencari keuntungan dengan cara-cara yang melanggar hukum.

Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak terpancing isu yang belum tentu benar dan tetap membeli BBM sesuai kebutuhan. Dari hasil pemantauan di lapangan, stok BBM di wilayah Bondowoso dipastikan masih dalam kondisi aman.

“Berdasarkan pemantauan kami, stok BBM di Bondowoso masih mencukupi. Masyarakat tidak perlu panik,” ujarnya.

Kapolres juga mengingatkan bahwa BBM merupakan komoditas strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Segala bentuk penimbunan, manipulasi distribusi, hingga penjualan di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah merupakan pelanggaran serius.

Ia menegaskan, pelaku penimbunan dapat dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Untuk menjaga stabilitas distribusi, Polres Bondowoso terus melakukan pengawasan di lapangan serta berkoordinasi dengan pihak terkait.

Masyarakat juga diminta aktif melapor jika menemukan indikasi penimbunan atau praktik penjualan BBM yang menyimpang melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#BBM #polres #pertamina #Bondowoso