Radar Ijen - Pasca melewati pembahasan panjang oleh Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk oleh DPRD Bondowoso, serta fasilitasi Pemprov Jatim, akhirnya Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ijen Tirta, disahkan dalam rapat paripurna, kemarin (2/3) malam.
Perda tersebut akan segera dikirim kembali, kepada Gubernur Jatim untuk mendapatkan nomor register, sebelum diundangkan dan diberlakukan secara resmi.
Regulasi baru itu, akan membuat adanya perombakan total pada PDAM Bondowoso. Mulai dari tata kelola hingga pejabat yang akan memimpin.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir mengatakan, dengan penetapan Perda baru tersebut, maka Perda yang lama tidak berlaku.
Meski demikian, masih harus mendapatkan register dari Pemprov Jatim serta diundangkan. “Begitu diundangkan, mekanisme kerja, tata kelola termasuk strukturnya. Harus sudah menggunakan perda yang baru,” tegasnya.
Perubahan paling mencolok pada struktur pimpnan Perumdam Ijen Titra. Jika sebelumnya, saat masih berstatus PDAM, hanya dipimpin oleh satu direktur.
Dalam perda itu ditegaskan, akan dipimpin satu dorektur utama, direktur bagian-bagian. “Harus ada seleksi ulang,” ujarnya.
Perubahan lainnya adalah kewajibab Perumdam Ijen Tirta untuk menyetor Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebelumnya, hanya berupa laporan keuntungan namun langsung dikelola secara mandiri. “Kami ingin ada efisiensi, ada penataan kembali. Jangan sampai kemudian lebih besar pasak dari pada tiang,” katanya.
Perda baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan pelayanan, sehingga para pelanggan tidak merasa kecewa kembali. Sehingga kebutuhan dasar air minum masyarakat dapat terpenuhi.
“Teknisnya akan diatur lebih lanjut, melalui Peraturan Bupati,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi