Radar Ijen - Air mata itu akhirnya jatuh juga. Bukan karena sedih, melainkan lega yang menumpuk selama tujuh tahun terakhir.
Ya, itu merupakan perjalanan Retno Ika Damayanti menjadi pejabat fungsional. Bagaimana Kisahnya?
Tangis haru menyelimuti wajah Retno Ika Damayanti di Pendapa Kabupaten Bondowoso, Kamis (26/2).
Di antara ratusan ASN yang dilantik, guru SDN Tamansari 2 itu tampak paling sulit menyembunyikan emosinya.
Sejak dinyatakan lolos CPNS pada 2019 bersama tujuh guru lainnya, Retno sebenarnya sudah berstatus PNS golongan IIIA.
Namun, status itu tak serta-merta membuatnya menerima hak secara penuh.
Selama bertahun-tahun, ia hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan fungsional. Ia adalah lulusan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA).
Sementara untuk mengajar di sekolah dasar, regulasi sebelumnya mengharuskan latar belakang PGSD. Perbedaan itu membuat pengangkatannya ke jabatan fungsional tertahan.
“Untuk mengajar di SD kan syaratnya PGSD, sementara saya lulusan MIPA. Alhamdulillah sekarang sudah ada peraturan baru, jadi bisa diangkat ke jabatan fungsional,” ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Hari itu, bukan hanya Retno yang merasakan kelegaan. Total 282 ASN yang sebelumnya berstatus CPNS sejak 2022 resmi dilantik dalam jabatan fungsional. Mereka berasal dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Tempat pelantikan dipenuhi wajah-wajah lega. Ada dokter, guru, apoteker, hingga tenaga teknis lain yang kini resmi menyandang jabatan fungsional.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bondowoso, Puspo Pranoto, menyebut pelantikan kali ini didominasi tenaga kesehatan.
“Ada 152 tenaga kesehatan. Sisanya dari berbagai rumpun ilmu,” jelasnya.
Dengan pengangkatan tersebut, para ASN kini berhak menerima tunjangan fungsional di luar gaji pokok. Nominalnya memang belum besar. Namun bagi sebagian ASN, itu adalah bentuk pengakuan yang telah lama dinanti.
“Karena masih di jenjang fungsional pertama, tunjangannya sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu per bulan. Nanti seiring waktu bisa naik ke jenjang muda hingga madya,” terangnya.
Puspo memastikan pengangkatan ini bukan keputusan mendadak. Perhitungannya dilakukan cermat bersama BPKAD dan Bappeda agar tidak membebani APBD.
Wakil Bupati Bondowoso, As’ad Yahya Syafi’i, memastikan tambahan tunjangan tersebut masih dalam batas kemampuan daerah. “Cukup,” tegasnya singkat.
Ia menambahkan, penguatan jabatan fungsional merupakan bagian dari arah pembenahan birokrasi. Lebih ramping, tetapi kaya fungsi. Lebih sedikit struktur, namun kuat dalam kompetensi. (ham/dwi)
Editor : Imron Hidayatullahh