Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Didor Saat Kabur Residivis Curanmor Akhirnya Tumbang, Polres Bondowoso Telusuri Jaringan Penadah Lintas Kabupaten

Ilham Wahyudi • Kamis, 19 Februari 2026 | 11:42 WIB
DITELUSURI: AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo (tengah) menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.
DITELUSURI: AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo (tengah) menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan, dalam kasus pencurian kendaraan bermotor.

DABASAH, Radar Ijen - Aksi kejar-kejaran pecah di jalanan Bondowoso. Seorang residivis curanmor mencoba kabur sambil mendorong motor hasil curian.

Polisi memberi tindakan tegas dan terukur. Dari pengungkapan ini, 11 unit sepeda motor berhasil diamankan.

Komitmen Polres Bondowoso memburu pelaku curanmor membuahkan hasil. Dua pelaku utama berhasil dibekuk, satu di antaranya dilumpuhkan karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Kapolres Bondowoso AKBP Dr Aryo Dwi Wibowo mengungkapkan, tersangka berinisial T (44), seorang residivis, serta S (49) warga Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember, ditangkap setelah serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan motor sejak akhir 2025 hingga Januari 2026.

“Pelaku hunting sepeda motor di jalan sepi,” tegasnya.

Sasaran mereka adalah motor yang diparkir di area persawahan atau jalan minim penerangan. Modusnya klasik: merusak kunci menggunakan obeng dan kunci T saat pemilik lengah.

Saat hendak diamankan, pelaku mencoba kabur hingga terjadi aksi saling kejar.

Polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur karena pelaku melawan.

Selain dua eksekutor, polisi juga mengamankan terduga penadah berinisial AY (40), warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi.

Dari pengakuan tersangka, setiap motor hasil curian dijual dengan harga Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta kepada penadah. Harga murah itu membuat perputaran hasil curian relatif cepat.

Total 11 unit sepeda motor berhasil diamankan.

Empat laporan polisi berasal dari wilayah Bondowoso, Tamanan, Jambesari Darus Sholah, Pujer, dan dua di Grujugan. Dua laporan lainnya dari Kabupaten Jember.

“Sudah kita koordinasikan dengan penyidik di Kabupaten Jember,” jelas Aryo.

Para tersangka kini dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (ham/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#Jember #polres #curanmor #Bondowoso