SURABAYA, Radar Ijen - PTPN I Regional 5 memperketat penjagaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Ijen, sebagai bagian dari upaya melindungi aset negara bernilai strategis.
Kawasan perkebunan dataran tinggi tersebut dinilai memiliki fungsi ekonomi sekaligus ekologis yang tidak tergantikan.
Region Head PTPN I Regional 5, Subagiyo, menegaskan bahwa lahan yang dikelola perusahaan merupakan aset negara yang harus dijaga dari penyalahgunaan, alih fungsi ilegal, maupun aktivitas yang tidak sesuai peruntukan.
Menurutnya, perlindungan di Ijen menjadi prioritas karena tekanan pemanfaatan lahan di wilayah tersebut terus meningkat.
“Lahan HGU yang kami kelola adalah aset negara yang wajib dijaga. Setiap pemanfaatan harus sesuai ketentuan hukum agar tidak menimbulkan kerugian negara maupun kerusakan lingkungan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, area perkebunan kopi arabika di Ijen bukan hanya sumber produksi unggulan, tetapi juga berperan menjaga keseimbangan lingkungan pegunungan.
Perubahan tutupan lahan, termasuk penanaman tanaman semusim tanpa izin, berpotensi memicu erosi, longsor, hingga konflik agraria jika tidak dikendalikan secara tegas.
“Jika tutupan lahan berubah secara masif, risikonya bukan hanya pada produksi, tetapi juga bencana ekologis seperti longsor dan banjir di wilayah hilir,” tambahnya.
Kabid Pengawasan dan Penegakan Hukum, DLH Jatim Ainul Huri menekankan bahwa setiap pemegang izin usaha wajib menjaga fungsi lingkungan di area konsesinya.
“Kami melakukan pengawasan berbasis dokumen lingkungan. Apabila terjadi pelanggaran, mekanisme penegakan hukum akan ditempuh sesuai peraturan,” katanya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja dan Pengendalian Pencemaran Udara, KLH, Noor Rahcmaniah, mengingatkan bahwa kawasan pegunungan seperti Ijen memiliki kerentanan tinggi terhadap degradasi lahan.
Karena itu, kepatuhan terhadap dokumen lingkungan, pengendalian aktivitas budidaya, serta pemeliharaan vegetasi penutup tanah menjadi kunci menjaga stabilitas kawasan.
“Pengelolaan di wilayah hulu harus sangat hati-hati karena dampaknya bisa meluas hingga ke daerah hilir,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi