DABASAH, Radar Ijen – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026 di Kabupaten Bondowoso mengalami peningkatan signifikan.
Tahun ini, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso menargetkan sertifikasi sebanyak 15.000 bidang tanah atau sekitar 6.000 hektare. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan tahun 2025 yang hanya mencapai 10.700 bidang.
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bondowoso, Zubaidi menjelaskan, Seiring bertambahnya kuota, pihaknya menekankan pentingnya ketelitian dan kejujuran dalam pelaksanaan PTSL agar tidak menimbulkan persoalan hukum, seperti manipulasi data maupun terbitnya sertifikat ganda.
"Tentu akan ada resiko hukum yang akan dihadapi," katanya.
Total terdapat 28 desa yang mendapatkan program PTSL tahun ini. Luasan per desa berbeda-beda, disesuaikan dengan kemampuan dan kesiapan masing-masing wilayah.
Zubaidi menyebutkan, pelaksanaan PTSL 2026 juga difokuskan di wilayah kecamatan kota, sehingga sosialisasi kepada masyarakat harus dilakukan lebih massif.
“Jumlah bidang yang kita tangani tahun ini jauh lebih banyak. Karena itu, petugas harus bekerja profesional dan benar sejak awal,” tegasnya.
Zubaidi mengingatkan agar tanah yang sudah bersertifikat tidak kembali diikutkan dalam program PTSL. Sebaliknya, tanah yang belum bersertifikat harus dinyatakan apa adanya. Menurutnya, ketidakjujuran dalam pendataan berpotensi memicu terjadinya tumpang tindih hak atas tanah atau sertifikat ganda.
“Kalau tanah belum bersertifikat, bilang belum. Kalau sudah bersertifikat, jangan dipaksakan ikut PTSL. Ini yang sering menjadi sumber masalah,” ujarnya.
Selain itu, tanah yang masih bersengketa, baik dengan ahli waris maupun pihak lain, juga dilarang masuk dalam program PTSL.
Tanah tersebut baru bisa diikutkan setelah sengketa benar-benar selesai dan memiliki kepastian hukum.
Ia juga menegaskan agar tanah kas desa (TKD) tidak disertifikatkan atas nama pribadi. Jika TKD diikutkan dalam PTSL, sertifikat wajib atas nama desa atau instansi pemerintah.
Tanah kosong pun diminta diverifikasi secara ketat untuk mencegah pemalsuan data. “Tidak boleh ada niat jahat atau pemalsuan dalam PTSL. Kalau ada pelanggaran, sertifikat bisa dibatalkan karena tidak memiliki kekuatan hukum,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi