Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Lanjutan Perkara Dana Hibah Ansor Bondowoso Segera Disidangkan, Kini Sudah Masuk Tahap Pemberkasan

Faqih Humaini • Kamis, 12 Februari 2026 | 12:16 WIB

 

DIGIRING: mantan ketua GP Ansor Luluk Hariadi saat digiring masuk mobil tahanan.
DIGIRING: mantan ketua GP Ansor Luluk Hariadi saat digiring masuk mobil tahanan.

NANGKAAN, Radar Ijen – Kejaksaan Negeri Bondowoso saat ini memfokuskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 yang melibatkan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, pada tahap pemberkasan guna segera dilimpahkan ke persidangan.

Setelah penetapan tersangka, penyidik mengarahkan proses penanganan perkara pada pemenuhan formil dan materiil berkas perkara agar dapat dinyatakan lengkap sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menyampaikan bahwa saat ini tim penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera masuk tahap penuntutan.

“Perkara atas nama tersangka LH saat ini sudah masuk tahap pemberkasan. Kami fokus melengkapi berkas agar segera dapat dilimpahkan ke penuntut umum dan disidangkan,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dian menegaskan, pemberkasan perkara mencakup perumusan konstruksi yuridis, penguatan alat bukti, serta penyusunan uraian perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh tersangka sesuai dengan unsur-unsur pasal yang disangkakan.

“Unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, serta adanya kerugian keuangan negara menjadi fokus pembuktian dalam berkas perkara,” jelasnya.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur yang dialokasikan untuk pengadaan seragam organisasi GP Ansor dari tingkat cabang hingga ranting di Kabupaten Bondowoso, dengan nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,2 miliar.

Selain menyiapkan berkas perkara, penyidik juga melakukan penelusuran aliran dana guna memastikan peran tersangka serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sebagaimana diatur dalam Pasal 55 KUHP.

“Percepatan pemberkasan ini untuk memberikan kepastian hukum. Setelah berkas dinyatakan lengkap, perkara akan segera kami limpahkan ke persidangan,” pungkasnya. (faq/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#ansor #Kejaksaan #Korupsi #Bondowoso