TAMANSARI, Radar Ijen – Penataan Tanah Kas Desa (TKD) di Bondowoso bakal segera dibenahi. Pemerintah Bondowoso tengah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) khusus untuk menertibkan tata kelola aset desa yang selama ini kerap menimbulkan persoalan dan rawan penyimpangan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, menyebut banyaknya sorotan terhadap pengelolaan TKD menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah.
Meski secara prinsip TKD merupakan aset dan ranah internal desa, pemkab menilai perlu ada regulasi yang jelas agar pengelolaannya tertib, transparan, dan memberi manfaat nyata bagi desa.
“Memang TKD itu aset desa dan menjadi ranah internal desa. Tetapi kami juga berkepentingan agar pengelolaannya tertib dan sesuai aturan,” kata Mahfud, Rabu (14/1).
Menurut Mahfud, pengelolaan TKD setidaknya harus mengacu pada dua tujuan utama. Pertama, memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD desa). Kedua, menjamin keamanan serta akuntabilitas pengelolaan oleh kepala desa sebagai penanggung jawab aset.
“Paling tidak ada kontribusi ke PAD desa. Yang kedua, kepala desa harus memastikan pengelolaannya aman dan tertib,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pemkab Bondowoso pada 2026 berencana mengusulkan Perda tentang pengelolaan keuangan dan aset desa. Perda tersebut akan menjadi payung hukum yang mengatur jumlah TKD, skema pemanfaatan, hingga kontribusi ideal bagi desa.
“Kami sudah mengusulkan perda pengelolaan keuangan dan aset desa. Di situ nanti akan diatur berapa jumlah tanah kas desa, kontribusinya idealnya berapa, dan pengelolaannya seperti apa,” jelasnya.
Mahfud mengakui, selama ini belum ada regulasi yang secara khusus “menggawangi” pengelolaan TKD. Kondisi tersebut membuat praktik di lapangan kerap menimbulkan masalah dan berpotensi disalahgunakan.
“Selama ini memang tidak ada yang menggawangi secara jelas,” ujarnya.
Ia menegaskan, paradigma lama yang mengidentikkan TKD sebagai ruang belanja atau kepentingan kepala desa sudah tidak relevan.
Pengelolaan TKD saat ini harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Dulu TKD identik dengan belanja kepala desa. Hari ini tidak bisa lagi seperti itu, semuanya harus bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (faq/bud)
Editor : M. Ainul Budi