Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Panitia Ajudikasi PTSL 2026 Sudah Berjalan, BPN Bondowoso: Jangan Sampai Ada Pelanggaran

Faqih Humaini • Kamis, 5 Februari 2026 | 16:03 WIB
DIKUKUHKAN:Sejumlah panitia Ajudikasi PTSL 2026 saat membacakan sumpah, kemarin (4/2)
DIKUKUHKAN:Sejumlah panitia Ajudikasi PTSL 2026 saat membacakan sumpah, kemarin (4/2)

Radar Ijen - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bondowoso mengukuhkan Panitia Ajudikasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026, disertai penegasan agar seluruh tahapan pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bebas dari praktik penyimpangan.

Kepala Kantor BPN Bondowoso, Zubaidi, menegaskan panitia wajib bekerja jujur dan profesional, khususnya dalam pendataan objek tanah.

Ia mengingatkan agar tanah yang belum bersertifikat dinyatakan sesuai kondisi sebenarnya, tanpa rekayasa data yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih maupun sertifikat ganda. "Kalau tidak sesuai prosedur jangan dilakukan PTSL," ungkapnya.

Menurut Zubaidi, panitia juga dilarang memasukkan tanah yang masih berstatus sengketa ke dalam program PTSL.

Tanah yang memiliki persoalan hukum, seperti konflik kepemilikan atau ahli waris, harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum diusulkan untuk sertifikasi.

Ia menegaskan, aset milik pemerintah dan desa, termasuk tanah kas desa, tidak boleh disertifikatkan atas nama pribadi.

Apabila dilakukan sertifikasi, maka harus jelas atas nama pemerintah desa atau instansi terkait sesuai aturan yang berlaku.

Zubaidi juga mengingatkan panitia agar berhati-hati terhadap tanah kosong yang tidak memiliki kejelasan status hukum dan penguasaan.

Menurutnya, tidak boleh ada praktik mengusulkan tanah kosong secara tiba-tiba tanpa dasar hukum dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

menekankan bahwa Panitia Ajudikasi PTSL 2026 dituntut bekerja secara nyata dan berintegritas.

"Setiap bentuk pemalsuan data, penyalahgunaan kewenangan, maupun niat jahat dalam pelaksanaan PTSL merupakan pelanggaran hukum," bebernya.

Ia menegaskan, pelanggaran tersebut tidak hanya berujung pada sanksi pidana, tetapi juga sanksi administratif berupa pembatalan sebagai panitia.

Menurutnya, panitia yang melanggar aturan telah bertindak di luar kewenangan dan mencederai tujuan PTSL sebagai program kepastian hukum bagi masyarakat. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
#bpn #PTSL #Bondowoso