Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Ansor Bondowoso, Tersangka Dibidik Pasal Berlapis

Faqih Humaini • Kamis, 5 Februari 2026 | 05:57 WIB
DIGIRING: Tersangka kasus korupsi dana hibah GP Ansor saat dibawa ke mobil tahanan (FAQIH/RJ
DIGIRING: Tersangka kasus korupsi dana hibah GP Ansor saat dibawa ke mobil tahanan (FAQIH/RJ

BONDOWOSO, Radar Jember - Kejaksaan Negeri Bondowoso menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Dalam perkara ini, tersangka dibidik dengan pasal berlapis yang mengancam pidana berat.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menjelaskan bahwa tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, yang membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut serta atau berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Pasal ini digunakan untuk menjerat pelaku yang melakukan perbuatan secara bersama-sama.

Tak hanya itu, tersangka juga dijerat Pasal 603 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, terkait penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Penetapan sangkaan pasal dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, baik berupa keterangan saksi, dokumen, maupun hasil pemeriksaan yang saling bersesuaian,” ujar Dian Purnama saat konferensi pers, Senin (26/1/2025).

Dalam konstruksi perkara, dana hibah Kesra yang seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam organisasi GP Ansor dari tingkat cabang hingga ranting di Kabupaten Bondowoso diduga tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan.

Akibat penyimpangan tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 1,2 miliar.

Dian menegaskan, ancaman pidana atas pasal yang dikenakan tidak ringan. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp 1 miliar.

Meski berada dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP baru, Kejari Bondowoso memastikan penanganan perkara tetap berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidik juga berhati-hati dalam membuka informasi kepada publik.

“Kami masih terus mengembangkan penyidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” tegas Dian.

Kejari Bondowoso menegaskan, penetapan tersangka dan penerapan pasal berlapis ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum yang objektif dan tidak pandang bulu dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana negara. (faq)

Editor : M. Ainul Budi
#ansor bondowoso #gp ansor #kejari bondowoso #Korupsi #Bondowoso