KADEMANGAN, Radar Ijen - Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) menjadi syarat mutlak bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebelum menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Dari 43 SPPG yang beroperasi, baru 25 yang mengantongi SLHS. Sisanya masih tertahan proses verifikasi ketat.
Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) Dinas Kesehatan (Dinkes) Bondowoso, dr Umi Fadillah menjelaskan, persyaratan SLHS mencakup administrasi dan teknis.
Mulai legalitas usaha, layout dapur, hingga uji laboratorium. Standar air yang digunakan pun wajib setara air minum.
“Ini standarnya air minum. Jadi, nyuci sayur pun harus seperti air minum,” tegasnya.
Konsekuensinya, dapur yang belum memenuhi standar harus menggunakan galon. Uji usap seluruh alat masak juga menjadi penentu.
Semua alat, termasuk ompreng, panci, dan wajan. SOP pencucian mewajibkan air panas dan pengeringan mesin.
Tak hanya itu, untuk mendapatkan SLHS, semua peralatan termasuk bahan baku pembuatan MBG turut diperiksa.
Untuk memastikan semua aman untuk dikonsumsi oleh penerima manfaat. Jika dianggap tak memenuhi syarat, pengecekan akan dilakukan ulang, hingga pihak dapur benar-benar siap.
Selain itu, seluruh juru masak wajib mengantongi sertifikat pelatihan keamanan pangan. Aspek lingkungan turut disaring lewat Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL), termasuk IPAL terpisah dari septic tank dan bebas bau. Pemeriksaan sampel makanan harian juga dilakukan.
Jika masih terdeteksi bakteri, dapur harus mengulang proses. “Kalau masih mengandung bakteria, berarti masaknya masih salah,” tuturnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi