RADAR JEMBER - Pangkalan elpiji subsidi 3 kilogram di Bondowoso yang terbukti mempermainkan harga terancam kehilangan pasokan.
Hiswanamigas Besuki menegaskan akan menjatuhkan sanksi paling keras berupa pemutusan suplai LPG bagi pangkalan yang terlibat praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ancaman tersebut disampaikan Ketua DPC Hiswanamigas Besuki, Ikbal Wilda Fardana, menyusul laporan harga gas melon yang melonjak hingga Rp25 ribu per tabung di sejumlah wilayah.
Langkah tegas itu menjadi respons atas keresahan masyarakat akibat kelangkaan dan mahalnya LPG subsidi.
"Kami sepakat jika ditemukan ada pangkalan yang sengaja mempermainkan harga, makan akan kami putus pasokan," ungkapnya.
Penegasan itu merupakan hasil rapat koordinasi antara Komisi II DPRD Bondowoso, Satgas Pengawasan LPG, dan Hiswanamigas Besuki, yang digelar Kamis (29/1).
Rapat tersebut menyepakati penguatan pengawasan di tingkat pangkalan sebagai titik krusial distribusi LPG subsidi.
Dalam rapat itu, Hiswanamigas diberi waktu satu minggu untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap distribusi LPG 3 kilogram.
Fokus pemeriksaan diarahkan pada pangkalan-pangkalan yang menjadi sorotan publik, terutama di kawasan padat aktivitas ekonomi seperti sekitar Pasar Induk Bondowoso.
Tim pengawas akan menelusuri pola pembelian secara detail, mulai dari asal pembeli hingga jumlah tabung yang dilayani dalam satu kali transaksi.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan gas subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan lain.
Sebagai upaya meredam kelangkaan jangka pendek, Hiswanamigas juga menyiapkan langkah darurat berupa penambahan pasokan (extra dropping) sebesar 30 persen dari alokasi harian normal.
"Tambahan pasokan akan diprioritaskan ke kecamatan yang mengalami lonjakan permintaan paling tinggi" katanya.
Ikbal mengingatkan, apabila dalam evaluasi ditemukan pelanggaran, penelusuran akan dilakukan hingga ke seluruh rantai distribusi. Pangkalan yang terbukti membiarkan praktik curang, termasuk dugaan penimbunan atau pengoplosan, akan dikenai sanksi administratif terberat. (faq/fid)
Editor : Adeapryanis