Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

UPDATE Kasus Korupsi Ketua GP Ansor Bondowoso, Serahkan Kasus Dana Hibah ke Proses Hukum

Faqih Humaini • Kamis, 29 Januari 2026 | 10:12 WIB

DIGIRING: Momen ketua GP Ansor Bondowoso saat digiring ke mobil tahanan, Senin (28/1).(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
DIGIRING: Momen ketua GP Ansor Bondowoso saat digiring ke mobil tahanan, Senin (28/1).(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

RADAR JEMBER -  Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Bondowoso menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum atas penetapan Ketua GP Ansor Bondowoso Luluk Hariadi  sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Ketua PCNU Bondowoso, KH Abdul Qadir Syam, menyampaikan bahwa langkah yang diambil Kejaksaan Negeri Bondowoso merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang harus dihormati oleh semua pihak.

Ia meminta agar persoalan tersebut disikapi secara proporsional dan tidak digiring ke ranah spekulatif. 

“Kalau memang Kejaksaan Bondowoso sudah menetapkan, berarti itu sudah melalui proses. Kita hormati dan biarkan proses hukum berjalan secara normal,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Terkait kemungkinan dampak terhadap organisasi, KH Abdul Qadir Syam menegaskan bahwa NU memiliki mekanisme internal yang jelas dalam menyikapi persoalan yang menyangkut personal pengurus.

Menurutnya, hak individu tetap harus dihormati, sembari menunggu perkembangan hukum yang berjalan.

“Masalah kepengurusan tentu ada mekanismenya. Secara formal, nanti lembaga Banom, dalam hal ini GP Ansor, akan melakukan langkah sesuai aturan organisasi dengan melihat apa yang sebenarnya terjadi,” jelasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pernah melakukan konfirmasi terkait penyaluran dana hibah Kesra tersebut.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, dana hibah itu telah disalurkan secara resmi dan digunakan sesuai peruntukan.

“Waktu saya konfirmasi, disampaikan bahwa dana hibah sudah diterima secara resmi dan digunakan untuk pembelian seragam. Saat saya tanyakan, dijawab sudah sampai semua,” ungkapnya.

Namun demikian, KH Abdul Qadir Syam mengaku tidak mengetahui secara rinci apabila terdapat persoalan administratif dalam pengelolaan dana tersebut.

Ia menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum.

“Kalau ada persoalan administratif yang kemudian menjadi masalah hukum, saya tidak memahami detailnya. Itu biar diproses secara hukum saja,” pungkasnya.

Saat ini, kasus dugaan korupsi dana hibah Kesra Jawa Timur tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Bondowoso. Pihak tersebut sudah melakukan pemberkasan untuk pelimpahan di meja hijau. (faq/fid)

 

Editor : Adeapryanis
#gp ansor #Korupsi #Bondowoso