Kejari Bondowoso Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Ansor, Kerugian Negara Tembus Rp 1,2 Miliar

Faqih Humaini • Dipublikasikan Rabu, 28 Januari 2026 | 06:40 WIB

 

MENJELASKAN: Kasi Pidsus, Dian Purnama (kiri), dan Kasi Intel Adi Harsanto, saat melakukan pres rilis, Senin (26/1)
MENJELASKAN: Kasi Pidsus, Dian Purnama (kiri), dan Kasi Intel Adi Harsanto, saat melakukan pres rilis, Senin (26/1)

RADAR JEMBER - Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi membongkar dugaan praktik korupsi dalam pengelolaan dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 yang diperuntukkan bagi GP Ansor Bondowoso.

Dalam kasus ini, Ketua GP Ansor Bondowoso Luluk Hariadi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan indikasi kuat penyimpangan anggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,2 miliar.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan dana hibah yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk pengadaan seragam organisasi Ansor dari tingkat cabang hingga ranting di Kabupaten Bondowoso.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menyampaikan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup sebelum menetapkan status tersangka terhadap yang bersangkutan.

“Penetapan tersangka L dilakukan berdasarkan keterangan saksi, dokumen pendukung, serta hasil pemeriksaan yang saling bersesuaian,” ujar Dian Purnama dalam keterangan pers, Senin (26/1/2026).

Menurut Dian, proses penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, terlebih saat ini aparat penegak hukum berada dalam masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.

“Kami masih menyesuaikan batasan informasi yang dapat disampaikan ke publik agar tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, Kejari Bondowoso memastikan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana hibah secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Kejari menegaskan, penanganan kasus dugaan korupsi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional, objektif, dan tidak pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana negara.

Tersangka terancam dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP, serta pasal 603 KUHP. (faq/fid)

 

Editor : Adeapryanis
Korupsi Anggaran Subsidi PDAM Tirta Pengabuan gp anshor Bondowoso