DABASAH, Radar Ijen - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp 1,2 miliar di Bondowoso membuka pertanyaan besar, ke mana aliran uang itu mengalir?.
Pakar hukum menilai, penyidikan tidak boleh berhenti pada satu nama. Seluruh rantai kewenangan, dari hulu hingga hilir harus ditelusuri. Untuk membongkar semua aliran uang itu.
Kejaksaan Negeri Bondowoso resmi menetapkan Luluk Haryadi, oknum Ketua PC GP Ansor Bondowoso, sebagai tersangka dan langsung menahannya pada Senin (26/1).
Luluk diduga menyelewengkan dana hibah dari Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Timur yang semestinya digunakan untuk pembuatan seragam pengurus PC, PAC, dan ranting Ansor di sejumlah wilayah.
Dana tersebut dialokasikan untuk pengurus PC Ansor Bondowoso, pengurus PAC di satu kecamatan, serta pengurus ranting di sembilan desa. Namun, dalam praktiknya, penggunaan dana diduga tidak sesuai peruntukan.
Pakar Hukum Administrasi Negara UIN KHAS Jember, Dr Basuki Kurniawan, menegaskan bahwa penyidik perlu memperluas penyelidikan, tidak hanya pada pelaksana, tetapi juga pada pihak pemberi hibah.
Menurutnya, pertanggungjawaban hukum harus dilihat melalui teori kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Ia menjelaskan, dalam kewenangan atribusi dan delegasi, tanggung jawab hukum melekat pada pejabat yang memiliki wewenang tersebut.
Karena itu, proses pencairan dana hibah tidak bisa dilepaskan dari peran pejabat pemberi dan verifikator. “Perlu diperiksa apakah ada unsur pembiaran atau penyalahgunaan wewenang (détournement de pouvoir) dalam proses pencairan,” katanya.
Di sisi pelaksanaan, Basuki menilai penggunaan dana organisasi bersifat kolektif dan melibatkan struktur kepengurusan.
Karena itu, penyidik perlu menelusuri aliran dana secara menyeluruh, sesuai ketentuan dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama terkait penyertaan pihak lain yang turut serta atau membantu terjadinya tindak pidana.
Ia juga mendorong reformasi sistem hibah melalui digitalisasi penuh berbasis e-grant agar lebih transparan.
Menurutnya, diskresi pejabat harus dibatasi dengan kriteria ketat berbasis Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kecermatan dan asas tidak menyalahgunakan wewenang.
“Tanpa pengawasan fisik yang nyata, dana hibah hanya akan terus menjadi komoditas politik atau 'bancakan' oknum,” pungkasnya. (*)
Editor : M. Ainul Budi