Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar Oleh Ketua Ansor Bondowoso Terungkap, Begini Kata Ulama Muda Bondowoso

Ilham Wahyudi • Selasa, 27 Januari 2026 | 14:13 WIB
Ulama muda Bondowoso mengapresiasi langkah Kejari mengungkap dugaan korupsi dana hibah Rp 1,2 Miliar oleh Ketua Ansor Bondowoso. (ilham)
Ulama muda Bondowoso mengapresiasi langkah Kejari mengungkap dugaan korupsi dana hibah Rp 1,2 Miliar oleh Ketua Ansor Bondowoso. (ilham)

DABASAH, Radar Ijen - Penetapan tersangka kasus dugaan korupsi dana Hibah Pemprov Jatim senilai Rp1,2 miliar, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menuai apresiasi luas.

Sejumlah tokoh ulama muda di Bondowoso menilai langkah tersebut sebagai bukti, bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan ketika yang terseret adalah figur organisasi kepemudaan berbasis keagamaan.

Kasus ini menyeret oknum Ketua GP Ansor Bondowoso Luluk Haryadi, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Lapas Klas IIB Bondowoso sejak Senin (26/1).

Dana Hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun anggaran 2024 itu diduga disalahgunakan dan tidak sesuai peruntukannya.

Salah satu tokoh ulama muda Bondowoso, KH Nawawi Maksum, menegaskan bahwa penanganan perkara ini menjadi pesan keras bagi siapa pun yang diberi amanah negara. Termasuk mereka yang selama ini berada di balik simbol ketokohan, organisasi, maupun agama.

“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bondowoso yang berani dan tegas mengusut kasus dugaan korupsi dana Hibah ini. Ini membuktikan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya, Selasa (27/1).

Pria yang akrab disapa Ra Nawawi itu, menyebut dana hibah tersebut semestinya digunakan untuk kepentingan organisasi dan kegiatan yang bermanfaat bagi umat, bukan justru diselewengkan demi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Ia juga menepis anggapan bahwa penegakan hukum masih tebang pilih. Menurutnya, penahanan oknum Ketua GP Ansor justru menunjukkan aparat penegak hukum kini berjalan lurus sesuai aturan.

“Kalau beberapa tahun lalu sempat ada OTT penegak hukum, itu hanya oknum. Faktanya sekarang, di bawah pimpinan Kajari saat ini, penegakan hukum tidak pandang bulu, meskipun pelakunya ketua organisasi kepemudaan,” tegasnya.

Ra Nawawi memastikan dirinya bersama sejumlah tokoh muda lainnya siap memberikan dukungan penuh kepada Kejari Bondowoso, baik secara moral maupun melalui pengawalan publik agar proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Uang sebesar itu mustahil dinikmati sendirian. Harus diusut siapa saja yang terlibat,” katanya.

Ia berharap perkara ini menjadi peringatan keras bagi seluruh penerima dana hibah agar lebih bertanggung jawab dalam mengelola anggaran negara. Jangan sampai dana yang sejatinya untuk kepentingan umat justru menjadi ladang bancakan.

“Kami ingin Bondowoso bersih dari praktik korupsi. Masyarakat juga harus waspada terhadap oknum yang memakai jubah ketokohan hanya sebagai tameng untuk memakan hak-hak umat. Siapapun pelakunya, laporkan,” tuturnya.

Diketahui, Luluk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun 2024.

Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan seragam GP Ansor bagi pengurus Pimpinan Cabang (PC) tingkat kabupaten, satu Pimpinan Anak Cabang (PAC) tingkat kecamatan, serta sembilan ranting di tingkat desa. Namun dalam pelaksanaannya, dana hibah itu diduga tidak digunakan sesuai peruntukan.

Penyidik Kejari Bondowoso menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, termasuk penyesuaian pasal dalam KUHP baru. (ham)

Editor : M. Ainul Budi
#ansor #ulama #hibah #Kejaksaan #Korupsi #Bondowoso