RADAR JEMBER - Ketua PC GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38) ditahan Kejari Bondowoso setelah diduga melakukan korupsi Dana Hibah Kesra Provinsi Jatim tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,2 miliar, kemarin.
"Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso." ungkap Kasi Pidana Khusus Kejari Bondowoso, Dian Purnama.
Menanggapi kasus korupsi ansor di Bondowoso itu, Ketua GP Ansor Jawa Timur, H Musaffa Safril menyebut Luluk telah dinon-aktifkan dari jabatan Ketua Ansor Bondowoso.
Gus Safril mewanti-wanti seluruh kader serta pengurus Ansor se Jawa Timur agar tidak main-main dengan dana hibah. Apalagi mencari keuntungan pribadi dari dana hibah.
"Jangan main main dengan dana hibah." tegasnya.
Tersangka terancam dibidik dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 junto pasal 55 KUHP, serta pasal 603 KUHP.
Editor : M. Ainul Budi