BONDOWOSO, Radar Jember - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso resmi menetapkan Ketua GP Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran hibah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp 1,2 miliar.
"Iya betul, kami hari ini menetapkan tersangka L (ketua GP Ansor Red), atas kasus dugaan korupsi dana hibah,"
Dana hibah itu diketahui diperuntukkan bagi lembaga GP Ansor Bondowoso.
“Dana hibah Kesra Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 tersebut sejatinya dialokasikan untuk pembelian seragam Ansor bagi satu PC, satu PAC, dan sembilan ranting,” ujar Dian Purnama saat press rilis Senin (26/1)
Editor : M. Ainul Budi