Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pengisian 11 OPD Bondowoso Wajib Profesional dan Bebas Praktik Curang, Ini Catatan DPRD

Faqih Humaini • Kamis, 22 Januari 2026 | 05:01 WIB

MENGERJAKAN: sejumlah peserta open bidding saat melakukan test pembuatan makalah beberapa waktu lalu.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
MENGERJAKAN: sejumlah peserta open bidding saat melakukan test pembuatan makalah beberapa waktu lalu.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

RADAR JEMBER - Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso, menegaskan proses pengisian jabatan di 11 organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Bondowoso harus berjalan profesional, transparan, dan sesuai mekanisme tanpa praktik jual beli jabatan.

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi menjelaskan, Menurut Stiyo, DPRD bersama BKPSDM memastikan seluruh tahapan seleksi mengikuti ketentuan perundangan yang berlaku, termasuk pengumuman terbuka, seleksi administrasi, hingga evaluasi kompetensi. Ia menekankan tidak ada ruang bagi intervensi yang dapat mencederai proses tersebut.

“Kami tidak menemukan ataupun mendengar adanya praktik jual beli jabatan, baik secara langsung maupun tidak langsung, Semua sudah disiapkan melalui proses yang sesuai aturan.” ungkapnya.

Kekosongan jabatan di sejumlah dinas sebelumnya sempat menjadi perhatian karena berpotensi menghambat kinerja OPD dan pelayanan publik.

Menurut Stiyo, penataan struktural telah dipersiapkan sehingga pengisian jabatan strategis dapat memperkuat roda pemerintahan.

Komisi I DPRD juga menilai efisiensi anggaran yang diberlakukan sejak tahun lalu tidak mengurangi kualitas seleksi.

Justru, anggaran yang efisien diharapkan mendorong pemanfaatan sumber daya manusia yang lebih produktif di OPD, terutama di bidang pelayanan.

Sejumlah jabatan kepala dinas yang sempat kosong kini telah mendapatkan kandidat yang disiapkan melalui tahapan profesional.

DPRD bersama BKPSDM terus memantau agar penempatan pejabat sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kompetensi calon.

Pernyataan DPRD ini sekaligus merespons isu yang berkembang di beberapa daerah lain terkait praktik jual beli jabatan, seperti yang tengah disorot dalam kasus di wilayah lain.

Namun, Komisi I menegaskan bahwa di Bondowoso, prinsip transparansi dan profesionalisme menjadi landasan utama dalam pengisian OPD. (faq)

Editor : Adeapryanis
#pengisian opd kosong #Bondowoso