RADAR JEMBER - Peningkatan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bondowoso pada 2026 menjadi Rp 2.496.886.
Dari Rp 2.347.359 pada tahun sebelumnya. Namun, hal tersebut belum bisa diterapkan oleh semua pengusaha di Bondowoso.
Hal tersebut justru membuat sejumlah pengusaha terjepit.
Di tengah kemampuan usaha yang stagnan, pengusaha kecil mengaku semakin sulit bertahan, termasuk dalam memenuhi kewajiban pengupahan tenaga kerja.
Salah seorang pengusaha kecil di Bondowoso, Samsudi, mengatakan kondisi usaha kecil saat ini berada dalam situasi berat.
Selain skala usaha yang terbatas, lonjakan harga kebutuhan pokok turut memukul daya tahan usaha.
Dalam kondisi tersebut, Samsudi mengakui sebagian pengusaha kecil belum mampu membayar upah sesuai ketentuan upah minimum.
Namun, praktik tersebut disebut telah melalui kesepakatan dengan para pekerja, dengan mempertimbangkan kondisi usaha yang ada.
“Mereka juga tidak ada tuntutan apapun dari kami sebagai pengusaha. Mengingat dari kekuatan kami untuk memberikan gaji atau upah bagi mereka ya hanya segitu,” imbuhnya.
Pengusaha kecil lainnya, Firman juga mengaku, tak bisa menggaji karyawannya sesuai dengan ketentuan upah minimum.
Karena keterbatasan dana yang mereka miliki.
“Kalau membayar sesuai UMK, nangis para pengusaha ini,” katanya.
Dia juga menyebut, sangat jarang perusahaan di Bondowoso yang sudah membayar karyawannya sesuai ketentuan UMK.
Kecuali perusahaan besar yang memiliki kemampuan finansial yang mumpuni.
“Kalau toko-toko dan perusahaan kecil di Bondowoso, hampir gak ada yang bayar sesuai dengan ketentuan UMK,” pungkasnya. (ham)
Editor : Adeapryanis