Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Perusahaan di Bondowoso Sulit Memberikan Dispensasi, Tapi Gajinya Secuil

Ilham Wahyudi • Kamis, 22 Januari 2026 | 04:46 WIB

TERLATIH: Sejumlah pekerja pabrik tembakau di Bondowoso memilah jenis tembakau sesuai ketentuan beberapa waktu lalu.(ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)
TERLATIH: Sejumlah pekerja pabrik tembakau di Bondowoso memilah jenis tembakau sesuai ketentuan beberapa waktu lalu.(ILHAM WAHYUDI/RADAR IJEN)

RADAR JEMBER - Penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Bondowoso, belum sepenuhnya berjalan ideal.

Pemerintah daerah mengakui masih ada perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai ketentuan, terutama dari kelompok usaha kecil dan mikro.

Kabid Tenaga Kerja DPMPTSP Naker Bondowoso, Eko Agus Wahyudi, mengatakan pemkab secara rutin melakukan pembinaan dan pemantauan ke seluruh perusahaan, baik skala besar, menengah, maupun kecil.

“Kami melakukan pembinaan dan pemantauan UMK, ke perusahaan baik perusahaan besar, perusahaan sedang dan perusahaan kecil,” tuturnya.

Namun, ia tak menampik struktur dunia usaha di Bondowoso menjadi tantangan tersendiri.
Sebagian besar perusahaan masih masuk kategori kecil, sehingga kemampuan membayar UMK belum merata.

“Pengecualian bagi perusahaan dengan kategori kecil, dapat menggaji karyawan dibawah UMK yang berlaku dengan adanya kesepakatan,” katanya.

Meski demikian, Eko menegaskan perusahaan tidak bisa serta-merta menggaji karyawan di bawah UMK.

Pemkab hanya memberi ruang dispensasi dengan syarat ketat.

Dispensasi hanya berlaku bagi perusahaan kecil atau mikro dan harus disertai kesepakatan bersama antara pemberi kerja dan tenaga kerja.

“Kalau tidak ada kesepakatan, jelas tidak boleh membayar di bawah UMK. Itu prinsipnya,” tegasnya.

Eko menyebut, hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait kesepakatan bersama yang masuk ke instansinya.

Karena itu, pengawasan terus diperkuat, terutama terhadap perusahaan yang mengajukan dispensasi.

“Kami tetap lakukan pemantauan dan pembinaan terhadap perusahaan yang mengajukan dispensasi, untuk mengetahui langsung penyebabnya,” jelasnya.

Menurut Eko, pengawasan ini penting agar dispensasi tidak disalahgunakan dan benar-benar mencerminkan kondisi riil perusahaan, bukan untuk menghindari kewajiban membayar upah layak. (ham)

 

Editor : Adeapryanis
#UMK Bondowoso #dispensasi