RADAR JEMBER - Pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Bondowoso masih jauh dari kata ideal.
Hingga kini, masyarakat masih harus memadati kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) hanya untuk mengurus pencetakan KTP.
Padahal, di banyak daerah lain, layanan serupa sudah bisa dilakukan di tingkat kecamatan.
Kondisi ini menjadi sorotan serius Komisi I DPRD Bondowoso, ketika melakukan kunjungan kerja ke Kantor Dispendukcapil Bondowoso, kemarin (19/1.
Anggota Komisi I, Mas Didik dari menegaskan bahwa sudah saatnya pelayanan kependudukan didesentralisasi agar beban Dispenduk tidak terus menumpuk.
“Kami mendorong agar pencetakan KTP tidak lagi terpusat di kabupaten. Targetnya jelas, semua kecamatan harus bisa melayani, minimal cetak KTP,” katanya.
Menurutnya, saat ini pelayanan di kecamatan masih sebatas perekaman data.
Warga tetap harus datang ke kantor Dispenduk untuk mencetak KTP.
Hal tersebut tak jarang menciptakan antrean panjang dan keluhan masyarakat hampir setiap hari. Bahkan sejumlah warga tampak duduk di teras, akibat tak kebagian kursi.
Mas Didik menyebut, Komisi I telah menerima penjelasan dari Dispenduk bahwa kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.
Namun DPRD menilai, tahapan itu harus memiliki target waktu yang jelas.
“Minimal satu tahun ke depan, harus sudah ada contoh nyata. Satu desa di setiap kecamatan bisa melayani perubahan KK, cetak KK, sampai akta kelahiran melalui sistem digital,” ujarnya.
Terkait kesiapan alat cetak KTP di kecamatan, Mas Didik mengakui masih ada keterbatasan anggaran.
Saat ini, Dispenduk masih fokus pada pengadaan ribbon dan film cetak.
Namun, DPRD memastikan akan ikut mengawal kebutuhan anggaran jika kecamatan mulai diberi kewenangan cetak KTP.
“Kami sudah sampaikan, kalau ada kekurangan akan kami perjuangkan,” ucapnya.
Komisi I juga menyoroti pemanfaatan SAID (Sistem Aplikasi Informasi Desa) yang dinilai bisa menjadi solusi mendekatkan pelayanan ke masyarakat desa.
Jika dimaksimalkan, warga tak perlu lagi datang jauh-jauh ke kota hanya untuk mengurus dokumen dasar kependudukan. (ham/fid)
Editor : Adeapryanis