RADAR JEMBER - Pemerintah Bondowoso mengantisipasi potensi minimnya pendaftar dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (Pilkades PAW) tahun 2026 di tujuh desa.
Sejumlah langkah telah disiapkan, termasuk perpanjangan pendaftaran hingga opsi penunjukan Penjabat (PJ) kepala desa dari unsur ASN.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Junaidi, mengatakan Pilkades PAW merupakan mekanisme konstitusional untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa sebelum masa jabatan berakhir.
"Pada 2026, terdapat tujuh desa yang masuk agenda pelaksanaan Pilkades PAW," katanya.
Ketujuh desa tersebut yakni Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen, Desa Kladi Kecamatan Cermee, Desa Kupang Kecamatan Pakem, Desa Leprak Kecamatan Klabang, Desa Gunungsari Kecamatan Maesan, Desa Kemirian Kecamatan Tamanan, serta Desa Padasan Kecamatan Pujer.
Mahfud menjelaskan, masa jabatan kepala desa hasil Pilkades PAW berbeda-beda, tergantung sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya.
Desa Wonokusumo memiliki masa jabatan hingga 2027, sementara enam desa lainnya hingga 2029.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tahapan Pilkades PAW masih berada pada fase awal.
Proses yang berjalan baru sebatas pembentukan panitia di tingkat desa dan pembekalan panitia oleh pemerintah daerah.
“Tahapannya masih panjang. Pendaftaran calon kepala desa juga belum dibuka, jadi belum bisa dijadikan indikator soal ada atau tidaknya peminat,” ujar Mahfud, Rabu (14/1/2026).
Terkait kemungkinan jumlah pendaftar yang tidak mencukupi, Mahfud menyebut pemerintah daerah telah menyiapkan mekanisme sesuai regulasi.
Jika pendaftar nol atau hanya satu orang, pendaftaran akan diperpanjang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau tetap tidak terpenuhi, maka pelaksanaan Pilkades PAW bisa menunggu regulasi untuk digelar bersamaan dengan Pilkades reguler. Selama masa transisi itu, desa akan dipimpin PJ kepala desa dari ASN,” pungkasnya. (faq/fid)
Editor : Adeapryanis