Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Inspektorat Bondowoso Krisis Auditor, Saat Ini Hanya Tersedua 22 Auditor

Ilham Wahyudi • Minggu, 18 Januari 2026 | 05:06 WIB

Agung Tri Handono, Inspektur Inspektorat Bondowoso
Agung Tri Handono, Inspektur Inspektorat Bondowoso

RADAR JEMBER – Pengawasan internal di lingkungan Pemkab Bondowoso berada dalam kondisi pincang.

Inspektorat Bondowoso kekurangan auditor secara serius. Dari kebutuhan ideal 60 auditor, saat ini hanya tersedia 22 orang atau sekitar 35 persen.

Padahal, mereka harus mengawasi hampir 600 entitas, mulai organisasi perangkat daerah (OPD) hingga pemerintahan desa.

Kondisi ini terungkap saat Komisi I DPRD Bondowoso melakukan kunjungan kerja ke Inspektorat, Kamis (15/1).

Tak hanya auditor, kekurangan juga terjadi pada jabatan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD). Dari kebutuhan 37 orang, Inspektorat hanya memiliki enam P2UPD non auditor.

Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, menilai Inspektorat merupakan jantung pengawasan pemerintah daerah. Kekurangan sumber daya manusia, menurutnya, berpotensi melemahkan fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan.

“Sehingga untuk mengawasi OPD dinas, macam-macam sampai desa kan sangat kurang,” ujar Ketua DPC Gerindra Bondowoso itu.

Ia menilai lemahnya pengawasan dapat berdampak pada rendahnya kualitas tata kelola pemerintahan, terutama di tingkat desa yang jumlahnya cukup banyak dan kompleks.

Inspektur Bondowoso, Agung Tri Handono, membenarkan persoalan tersebut.

Menurutnya, kekurangan auditor dipicu sejumlah faktor, mulai dari ketatnya spesifikasi kompetensi hingga keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi.

Agung menjelaskan, menjadi auditor bukan perkara mudah.

Seorang auditor harus memiliki integritas tinggi, berpendidikan minimal sarjana, berstatus PNS dengan golongan minimal III/B, serta mengantongi sertifikat uji kompetensi.

Selain itu, calon auditor wajib bertugas di Inspektorat minimal dua tahun sebelum mengikuti uji kompetensi.

“Semua S1 akan kita butuhkan, semua jurusan harus ada karena kita mengawasi entitas warna-warni,” jelasnya.

Dengan keterbatasan jumlah auditor dan P2UPD, Inspektorat terpaksa menerapkan strategi pemetaan pengawasan.

Untuk pemerintahan desa, pengawasan dibagi dalam kategori evaluasi dan audit.

Sementara untuk OPD, dilakukan pemetaan apakah masuk audit probity atau tidak.

“Itu akan kita tata seperti itu. Menjawab keterbatasan Auditor dan personel P2UPD,” terangnya.

Di sisi lain, Inspektorat juga berupaya menambah jumlah auditor dengan menjaring PNS yang dinilai memiliki kapabilitas, integritas, serta memenuhi persyaratan formal.

Namun proses tersebut tidak bisa instan, mengingat ketatnya tahapan dan kebutuhan sertifikasi. (ham/fid)

Editor : Adeapryanis
#audit #Bondowoso