RADAR JEMBER – Komisi I DPRD Kabupaten Bondowoso menaruh perhatian serius terhadap pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Tanah Kas Desa (TKD) di tingkat desa.
Dua instrumen pendapatan tersebut dinilai masih menyimpan banyak persoalan dan
berpotensi melanggar ketentuan jika tidak dikelola secara tertib dan transparan.
Ketua Komisi I DPRD Bondowoso, Setyo Budi, mengungkapkan bahwa dalam kunjungan
kerja ke Kecamatan Tegalampel, pihaknya menemukan rendahnya realisasi penarikan PBB di sejumlah desa.
Kondisi ini kerap disertai berbagai alasan yang dinilai tidak dapat dibenarkan secara regulasi.
"Agar desa di Bondowoso semakin progres, maka harus hindari terjadinya praktik yang melanggar aturan," bebernya.
Menurut Budi, salah satu alasan yang paling disoroti adalah munculnya janji politik pembebasan PBB kepada masyarakat saat pemilihan kepala desa.
Ia menegaskan bahwa PBB merupakan kewajiban wajib pajak dan tidak boleh dibebaskan oleh kepala desa dengan alasan apa pun.
“Tanah dan bangunan itu objek pajak. Itu hak negara, bukan hak pribadi. Janji membebaskan PBB adalah pelanggaran dan tidak boleh dijadikan alat politik,” tegas Budi, Selasa (13/01/2026).
Selain PBB, Komisi I DPRD juga menyoroti pengelolaan Tanah Kas Desa yang dinilai belum sepenuhnya transparan.
Budi menyebut adanya indikasi selisih antara pendapatan riil TKD dengan yang tercatat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Ia mencontohkan, terdapat informasi pendapatan TKD yang nilainya cukup besar, namun yang masuk dalam laporan keuangan desa justru jauh lebih kecil.
“Kalau pendapatannya Rp50 juta tapi yang tercatat hanya Rp10 juta, tentu ini harus diklarifikasi dan diperiksa,” ujarnya.
Budi menegaskan, Komisi I tidak ingin tergesa-gesa menuduh adanya penyimpangan.
Namun, pengelolaan PBB dan TKD harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan publik.
Komisi I DPRD Bondowoso pun menyatakan siap mengawal dan mendorong penertiban apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan PBB maupun TKD.
“Ini bagian dari fungsi pengawasan DPRD agar tata kelola pemerintahan desa berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (faq/fid)
Editor : Adeapryanis