Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Sudah Tiga Besar JPTP, Kini Keputusan Ada di Tangan Bupati Bondowoso, Mau Pilih Siapa Saja?

M. Ainul Budi • Selasa, 13 Januari 2026 | 18:15 WIB

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. (ILHAM/RJ)
Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid memberikan keterangan kepada sejumlah awak media. (ILHAM/RJ)
 

DABASAH,  Radar Ijen – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bondowoso telah merampungkan seluruh tahapan seleksi tahun 2025.

Hasil seleksi tersebut resmi diumumkan melalui Pengumuman Nomor 14/PANSEL-JPTP/BWS/2026 tentang Hasil Seleksi Terbuka JPTP di Lingkungan Pemkab Bondowoso.

Ketua Pansel JPTP Bondowoso, Fathur Rozi, mengatakan bahwa pengumuman tersebut merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui surat bernomor 00898/R-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

Dalam rekomendasi tersebut, ditetapkan tiga peringkat teratas untuk masing-masing jabatan yang diseleksi.

“Setelah rekomendasi dari BKN kami terima, pansel menetapkan dan mengumumkan tiga besar pada setiap jabatan. Itu adalah hasil akhir dari seluruh tahapan seleksi terbuka yang telah dilaksanakan,” katanya.

Ia menegaskan, setelah tiga nama terbaik ditetapkan, tugas panitia seleksi secara prinsip telah selesai.

Tahapan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini Bupati Bondowoso, untuk menentukan pejabat yang akan dilantik.

“Tugas pansel berakhir ketika tiga besar sudah ditetapkan. Selanjutnya, penentuan siapa yang akan mengisi jabatan tersebut menjadi kewenangan bupati sebagai PPK,” tegasnya.

Meski demikian, Fathur Rozi mengingatkan bahwa peserta yang masuk dalam tiga besar masih memiliki kewajiban untuk melengkapi tahapan administratif lanjutan.

Kelengkapan tersebut menjadi syarat sebelum proses pengisian jabatan dilanjutkan.

“Peserta tiga besar wajib melengkapi administrasi berupa surat keterangan sehat rohani serta surat bebas Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya atau NAPZA,” ujarnya.

Ia menyebutkan, panitia memberikan waktu kepada para peserta untuk melengkapi persyaratan tersebut hingga 21 Januari 2026.

Seluruh dokumen wajib disampaikan kepada Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka JPTP melalui BKPSDM Kabupaten Bondowoso.

Dengan rampungnya tahapan seleksi ini, Fathur Rozi berharap proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Bondowoso dapat berjalan lancar, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (faq/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#Abdul Hamid #open bidding #Bupati #Bondowoso