Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Aduan Korupsi di Bondowoso Didominasi Persoalan Dana Desa, Temukan 26 Laporan Terkait Dugaan Penyelewengan

Faqih Humaini • Selasa, 13 Januari 2026 | 09:40 WIB

PENCEGAHAN: Kajari dan sejumlah Kasi Kejari Bondowoso saat melakukan press rilis.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
PENCEGAHAN: Kajari dan sejumlah Kasi Kejari Bondowoso saat melakukan press rilis.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

RADAR JEMBER – Aduan dugaan korupsi di Bondowoso sepanjang 2025 masih didominasi persoalan Dana Desa (DD).

Kondisi ini menjadi perhatian serius Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, yang mencatat total 26 laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan anggaran.

Oleh sebab itu, di tahun 2026 harus dilakukan pencegahan secara masif

Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menyebut mayoritas laporan berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, disusul pengadaan barang dan jasa serta bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Dari 26 aduan yang masuk, sebagian besar memang menyangkut DD,” ujarnya.

Dari total laporan tersebut, Kejari menilai tidak semuanya mengarah pada tindak pidana.

Sebanyak 11 aduan dinyatakan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum maupun tindak pidana korupsi setelah dilakukan telaah awal.

Namun demikian, Kejari juga menemukan adanya laporan yang berindikasi kuat pidana.

Tiga aduan dinyatakan memenuhi unsur dugaan korupsi dan telah dilimpahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, empat aduan masih dalam tahap penyusunan berkas guna menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara delapan laporan lainnya masih berada pada tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata baket) untuk memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Adi menegaskan, khusus laporan DD, mekanisme penanganannya harus melalui koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), sesuai nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan kementerian terkait.

Pemeriksaan awal difokuskan pada aspek administrasi dan pertanggungjawaban anggaran.

Sebagai langkah antisipasi, Kejari Bondowoso juga terus mengintensifkan pencegahan dengan turun langsung ke desa-desa.

Melalui program penyuluhan hukum yang melibatkan Inspektorat dan DPMD, Kejari menyasar 209 desa dan 10 kelurahan agar pengelolaan DD lebih transparan dan akuntabel sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan. (faq/fid)

Editor : Adeapryanis
#kejari bondowoso #dana desa #Korupsi