Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Klaim PAW Kades Dipastikan Tertib, DPRD Bondowoso Jamin Stabilitas Desa Hingga 2026

Faqih Humaini • Senin, 12 Januari 2026 | 06:35 WIB

 

Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso
Ahmad Dhafir, Ketua DPRD Bondowoso

RADAR JEMBER – DPRD Bondowoso menegaskan komitmennya menjaga stabilitas pemerintahan desa dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) kepala desa di tujuh wilayah.

Meski pelaksanaan PAW belum dilakukan dalam waktu dekat, seluruh tahapan dipastikan berjalan sesuai koridor hukum dan tidak mengganggu roda pemerintahan desa.

Ketua DPRD Bondowoso H. Ahmad Dhafir menekankan bahwa kehati-hatian menjadi kunci dalam pelaksanaan PAW.

Ia menyebut, DPRD bersama pemerintah daerah sengaja menuntaskan payung hukum terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami tidak ingin PAW dilakukan terburu-buru. Harus ada dasar hukum yang kuat agar hasilnya sah dan tidak bermasalah,” ujarnya.

Menurutnya, kesepakatan Peraturan Daerah (Perda) menjadi titik awal penting sebelum bupati menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis.

Tanpa Perbup, tahapan PAW tidak dapat dijalankan karena berisiko melanggar ketentuan perundang-undangan dan arahan Kementerian Dalam Negeri.

Ahmad Dhafir mengungkapkan, pemerintah daerah sebelumnya juga telah menggelar forum koordinasi dan focus group discussion (FGD) bersama Forkopimda.

Forum tersebut membahas skema PAW secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.

Dari hasil koordinasi itu, disepakati bahwa pelaksanaan PAW kepala desa ditargetkan rampung paling lambat awal Maret 2026.

Target tersebut dinilai realistis karena memberi ruang cukup bagi penyusunan regulasi teknis sekaligus persiapan administratif di lapangan.

Ia merinci, tujuh desa yang masuk agenda PAW meliputi Desa Wonokusumo Kecamatan Tapen, Desa Kladi Kecamatan Cermee, Desa Kupang Kecamatan Pakem, Desa Leprak Kecamatan Klabang, Desa Gunungsari Kecamatan Maesan, Desa Kemirian Kecamatan Tamanan, serta Desa Padasan Kecamatan Pujer.

Seluruhnya akan mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Di sisi lain, Ahmad Dhafir menegaskan bahwa desa yang saat ini dipimpin Penjabat (PJ) Kepala Desa tidak otomatis masuk dalam skema PAW.

“Penunjukan PJ karena kondisi khusus, bukan bagian dari PAW. Ini penting dipahami agar tidak muncul kegaduhan di masyarakat,” tegasnya.

Ia memastikan DPRD akan terus mengawal proses ini agar tertib, taat aturan, dan menjaga kondusivitas desa. (faq/fid)

 

Editor : Adeapryanis
#paw #Bondowoso