Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Bapenda Bondowoso Siap Berikan Administrasi Gratis dan Potensi Baru Mulai Digarap Untuk Naikkan PAD

Faqih Humaini • Jumat, 9 Januari 2026 | 20:10 WIB

Ilustrasi PAD. (doc.Wartakota)
Ilustrasi PAD. (doc.Wartakota)
 

radar jember - PEMKAB Bondowoso mulai melakukan penataan ulang kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tahun ini.

Langkah tersebut tidak hanya menyasar peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga merombak skema retribusi agar lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelayanan publik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko, mengatakan perubahan kebijakan PDRD diarahkan pada dua hal utama, yakni penggalian potensi pendapatan baru dan penghapusan pungutan yang bersifat administratif.

Menurutnya, tidak semua optimalisasi PAD harus dilakukan melalui penambahan beban biaya kepada masyarakat.

“Justru yang bersifat administrasi kami hilangkan. Itu sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, bahwa pelayanan administratif harus murni layanan, tanpa pungutan,” ujar Slamet usai Rapat Paripurna DPRD Bondowoso, Rabu (7/1).

Salah satu sektor yang mulai digarap sebagai sumber potensi baru adalah peternakan.

Dalam kebijakan PDRD terbaru, pemerintah daerah menetapkan retribusi inseminasi buatan (IB) yang sebelumnya belum diatur.

Retribusi tersebut dipatok Rp3.000 per suntikan sebagai kontribusi terhadap PAD.

Namun demikian, Slamet menegaskan bahwa kebijakan baru itu tidak serta-merta membebani peternak.

Biaya pembelian bibit dan transportasi nitrogen cair tetap menjadi tanggung jawab mandiri masyarakat karena tidak adanya subsidi dari pemerintah.

“Ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan objek baru,” jelasnya.

Penataan juga dilakukan dengan memperjelas klasifikasi retribusi. Pemerintah daerah memisahkan secara tegas antara retribusi jasa usaha dan retribusi pemanfaatan aset daerah.

Contohnya penggunaan ambulans, yang dibedakan antara sekadar pemanfaatan aset dan pelayanan kesehatan yang menyertainya.

Di sisi lain, sejumlah tarif memang mengalami penyesuaian agar selaras dengan regulasi di atasnya.

Tarif air bawah tanah, misalnya, disesuaikan dari Rp 450 per meter kubik menjadi minimal Rp 2.000 sesuai ketentuan Peraturan Gubernur. Penyesuaian juga terjadi pada sewa lahan pertanian milik daerah yang kini dipatok Rp10 juta hingga Rp13 juta per tahun, bergantung pada lokasi dan potensi aset.

Sebagai bagian dari reformasi sistem, Pemkab Bondowoso juga mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi.

Slamet menyebut, e-retribusi pasar, e-parking, serta pembayaran PBB dan pajak daerah lainnya hampir seluruhnya telah berbasis transaksi elektronik.

“Kami ingin sistem yang aman, transparan, dan menutup celah kebocoran penerimaan,” pungkasnya. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Pajak #pad #bapenda #Bondowoso