Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Pemkab Bondowoso Tekankan Keseimbangan PAD dan Beban Publik, Sejumlah Tarif Pajak dan Retribusi Bakal Berubah?

Faqih Humaini • Jumat, 9 Januari 2026 | 19:35 WIB
Ilustrasi PAD Pajak
Ilustrasi PAD Pajak

TENGGARANG, Radar Ijen - Pemkab Bondowoso tengah menyiapkan penyesuaian sejumlah tarif pajak dan retribusi daerah melalui perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Kebijakan ini diarahkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah keterbatasan fiskal dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah.

Bupati Bondowoso Abdul Hamid Wahid menyatakan, rencana penambahan tarif tersebut telah melalui proses kajian serta pemetaan kondisi lapangan.

Ia menegaskan, pemerintah tidak ingin kebijakan fiskal justru menimbulkan beban baru bagi masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

“Kuncinya adalah keseimbangan. Penambahan tarif ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan masyarakat, tetapi bagaimana PAD bisa bertambah secara rasional dan proporsional,” katanya.

Menurutnya, beberapa sektor yang dinilai masih memiliki ruang penyesuaian tarif antara lain kios pasar.

Penataan ulang tarif dilakukan dengan memperhatikan kategori kios dan fasilitas yang diterima pedagang, sehingga tidak disamaratakan dan tetap mempertimbangkan asas keadilan.

Selain pasar, perubahan juga menyasar retribusi persampahan. Pemerintah daerah melakukan pengelompokan ulang kategori tarif agar selaras dengan tingkat layanan yang diberikan.

Kebijakan ini sekaligus menjadi dorongan agar pengelolaan sampah tidak sepenuhnya bergantung pada APBD.

Di sektor transportasi, Dinas Perhubungan mengusulkan adanya penyesuaian tarif parkir. Abdul Hamid menyebut, langkah tersebut tidak hanya berorientasi pada penerimaan daerah, tetapi juga untuk mendukung penataan parkir dan peningkatan kualitas layanan di ruang publik.

Rancangan perubahan perda tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso yang digelar Rabu (7/1).

Penambahan tarif juga direncanakan pada sejumlah objek wisata daerah, seperti Pemandangan Arak-Arak, Kawah Wurung, Tancak Kembar, Puncak Megasari, Batu So’on Solor, serta pemandian air panas.

“Untuk besaran persentase kenaikan tarifnya masih dalam pembahasan teknis dan akan kami sampaikan secara terbuka,” pungkasnya. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#Pajak #perda #Bondowoso