Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

PPPK Boleh Nyalon Kades? Begini Tanggapan Pemkab Bondowoso

Ilham Wahyudi • Kamis, 8 Januari 2026 | 17:21 WIB

 

Mahfud Djunaidi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso
Mahfud Djunaidi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso

RADAR JEMBER - Dua ketukan palu itu, menjadi pertanda Raperda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2014, tentang tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa resmi ditetapkan, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bondowoso, kemarin (7/1).

Aturan main perebutan kursi kepala desa berubah total.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 resmi jadi landasan baru penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan revisi paling mencolok, masa jabatan kepala desa yang molor dari 6 menjadi 8 tahun. 

Perubahan ini mulai berlaku suksesif pada 2026, sekaligus membuka babak baru sinkronisasi regulasi di daerah.

Tapi ada satu isu yang kini jadi duri dalam daging, status ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang belum diatur rinci dalam Perda lama, sementara regulasi pusat melarang rangkap jabatan.

P3K menjadi sorotan karena regulasinya melarang rangkap jabatan, aturan yang sebelumnya baru menyasar PNS dalam Perda lama.

Kini, spektrum ASN bertambah, dan aturan teknisnya belum final.

Pemkab pun menegaskan, bukan soal melarang atau membolehkan, melainkan menyelaraskan regulasi agar linier antara Perda, UU Desa, dan aturan P3K itu sendiri.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bondowoso, Mahfud Djunaidi, menegaskan pemkab tidak punya ruang menawar masa jabatan 8 tahun. Itu sudah final di UU.

Fokus pemerintah daerah sekarang bukan lagi soal durasi jabatan, melainkan menyelaraskan aturan turunan, terutama bagi P3K yang berminat maju sebagai calon kepala desa.

“Secara teknisnya nanti kami tindak lanjuti melalui peraturan bupati, saat ini kami masih membahas dan menggodok,” imbuhnya.

Namun, soal aturan P3K yang nyalon kades, Mahfud menekankan bahwa prosesnya masih dibahas, belum diputuskan.

Pemerintah harus memastikan regulasi daerah linier dan tidak saling tabrak dengan aturan nasional maupun aturan internal P3K.

Prinsip yang sama, menurut Mahfud, juga berlaku dalam penyusunan aturan pencalonan kepala desa.

Bukan soal melarang atau membolehkan, tetapi sinkronisasi dan harmonisasi agar setiap kebijakan yang lahir tidak cacat hukum.

Perda lama hanya mengatur PNS yang mencalonkan kades, sementara P3K belum tersentuh.

Padahal, status P3K bagian dari ASN dengan aturan berbeda, terutama soal larangan rangkap jabatan ketika masuk ke jabatan publik strategis. 

DPMD kini menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai rencana tindak lanjut. Salah satu poin krusial yang sedang dikupas: apakah P3K harus cuti, mundur sementara, atau mekanismenya seperti apa saat ikut kontestasi kepala desa.

“Yang jelas, kita harus linier juga dengan perda dan undang-undang kita dan aturan P3K itu sendiri. Makanya nanti kita sinkronisasi, harmonisasi aturan-aturan itu sehingga menjadi aturan teknis,” pungkasnya. (ham/fid)

 

 

 

 

Editor : Adeapryanis
#PPPK #Kades #Bondowoso