Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Benahi Pola Lama Pemungutan, Bapenda Bondowoso Kejar Kepatuhan Pembayaran PBB

Faqih Humaini • Selasa, 6 Januari 2026 | 07:46 WIB

MEMBAYAR: Warga saat melakukan pembayaraan PBB di kantor Bapenda Bondowoso.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)
MEMBAYAR: Warga saat melakukan pembayaraan PBB di kantor Bapenda Bondowoso.(FAQIH HUMAINI/RADAR IJEN)

RADAR JEMBER - Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Bondowoso terus digenjot melalui berbagai upaya pembenahan sistem dan peningkatan kepatuhan wajib pajak.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso tak menampik masih adanya kendala di lapangan, terutama terkait pola lama pemungutan yang belum sepenuhnya tertib administrasi, sehingga berpengaruh pada capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.

Kepala Bapenda Bondowoso, Slamet Yantoko, mengungkapkan bahwa hingga 2025 realisasi pajak daerah telah mencapai sekitar 90 persen, sementara secara keseluruhan PAD berada di angka 89 persen.

Adapun khusus PBB-P2, capaian baru menyentuh 74,9 persen.

"Meski demikian, dari sisi nominal penerimaan mengalami kenaikan seiring adanya peningkatan target yang ditetapkan pemerintah daerah," ujarnya.

Untuk mendorong kepatuhan PBB, Bapenda menerapkan strategi khusus dengan menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN), notaris, serta pejabat pembuat akta tanah (PPAT).

Melalui kerja sama tersebut, setiap perubahan status kepemilikan tanah diwajibkan diikuti dengan pelunasan tanggungan pajak oleh wajib pajak, sehingga potensi piutang dapat ditekan sejak awal.

Selain itu, Bapenda juga menyiapkan terobosan layanan berbasis digital.

Slamet menyebutkan, pada SPPT tahun 2026, setiap wajib pajak akan dapat mengetahui secara langsung jumlah piutang PBB yang dimiliki cukup dengan membuka tautan yang tersedia.

Pembayaran pun akan dipermudah melalui sistem QRIS, sehingga lebih transparan dan akuntabel.

Di sisi lain, kendala masih ditemukan dalam penerapan sistem non-tunai sebelum QRIS diberlakukan secara penuh.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi di kecamatan, masih ada dugaan penggunaan dana PBB oleh oknum petugas pemungut.

"Bahkan saat dilakukan pengecekan langsung, kami menemukan praktik uang pajak yang diputar atau dipinjam terlebih dahulu oleh pemungut," bebernya.

Slamet menjelaskan, praktik tersebut berkaitan dengan sistem administrasi lama, di mana pemungut kerap mengambil dana terlebih dahulu dengan alasan insentif.

Padahal, insentif pemungut baru boleh diterima setelah wajib pajak melakukan pembayaran, yakni Rp1.000 untuk pengantaran SPPT dan Rp5.000 jika terjadi pelunasan.

Jika dilakukan di awal, hal itu dinilai menyalahi aturan.

Menurutnya, pola lama tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus merugikan wajib pajak.

Karena itu, Bapenda menegaskan komitmen untuk menertibkan pengelolaan PBB mulai 2026.

“Tidak boleh lagi ada setoran gelondongan tanpa objek pajak. Semua harus tertib agar tidak ada lagi wajib pajak yang merasa sudah bayar lunas, tapi di sistem belum tercatat,” pungkasnya. (faq/fid)

Editor : Adeapryanis
#pbb #Bondowoso