radar jember - PENUTUPAN kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Kalipait oleh BKSDA, dalam beberapa waktu terakhir dipastikan tak menggoyahkan statusnya sebagai bagian dari situs Ijen UNESCO Global Geopark (UGG).
Apalagi hal utama yang harus diperhatikan adalah pelestarian, artinya tak merubah bentuk atau kondisinya.
Pengurus Harian Ijen Geopark (PHIG) menegaskan, pengakuan geopark berbasis nilai geologis dan konservasi, bukan jumlah kunjungan wisata.
Meski sementara ditutup, Kalipait tetap sah sebagai situs UNESCO dan menunggu payung kerjasama pengelolaan lahan.
Diketahui Kalipait ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam (TWA) pada 2020 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 318 tahun 2020.
Sekretaris Pengurus Harian Ijen Geopark (PHIG) Bondowoso, Harry Patriantono, menegaskan bahwa penetapan Kalipait sebagai situs geopark berdiri di atas nilai ilmiah, edukasi, dan konservasi, bukan soal ramai atau sepinya pengunjung.
“Dengan penutupan Wisata Kalipait yang dilaksanakan oleh BKSDA itu tidak ada pengaruhnya. Karena situs itu tidak terpengaruh dengan jumlah kunjungan,” katanya.
Ia menjelaskan, ketika sebuah situs resmi bertransformasi menjadi destinasi wisata, pengelolaan baru bisa dijalankan oleh dinas teknis melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pemilik lahan.
Dalam skema itu, PHIG bertindak sebagai pelaksana di lapangan.
Namun sampai saat ini, lahan Kalipait masih berada di bawah otoritas BKSDA sehingga belum bisa dikelola aktif oleh pemerintah daerah.
“Kalipait itu sudah ditetapkan sebagai situs. Validasi sudah. Tapi karena masih belum dikelola oleh Bondowoso, artinya masih di BKSDA,” terangnya.
Untuk kebutuhan revalidasi status Ijen UGG, PHIG berencana memperkuat koordinasi dengan BKSDA.
Langkah ini krusial agar sinkronisasi program konservasi, edukasi, dan tata kelola situs bisa berjalan selaras.
“Kami akan segera melakukan koordinasi lebih intens dengan pihak BKSDA yang mempunyai lahan itu,” imbuhnya.
Harry menegaskan, status situs bisa tetap dikelola meski berdiri di atas lahan pihak lain, asalkan ada dasar hukum penetapan dan PKS yang jelas.
Ia mencontohkan Black Lava (PTPN), Solor, dan Hutan Pelangi yang sudah ditetapkan sebagai situs dan kini berjalan dengan pengelolaan kolaboratif, termasuk peran PHIG di dalamnya.
“Karena sudah secara hukum ditetapkan sebagai situs, akhirnya bisa dikelola. PHIG juga ada di sana,” pungkasnya. (ham/bud)
Editor : M. Ainul Budi