Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Soal Status Kalipait yang Belum Jelas Hingga Ditutup, Pemkab Bondowoso Harus Lobi-lobian Tingkat Pusat?

Faqih Humaini • Senin, 5 Januari 2026 | 21:05 WIB
TERBATAS: Kawasan Kalipait sementara ini ditutup untuk pengunjung, karena fasilitas pendukungnya belum lengkap.
TERBATAS: Kawasan Kalipait sementara ini ditutup untuk pengunjung, karena fasilitas pendukungnya belum lengkap.

radar jember - PENGELOLAAN kawasan Kalipait di Kecamatan Ijen hingga kini masih berada dalam ketidakpastian.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso belum dapat melangkah lebih jauh karena sampai sekarang belum memperoleh lampu hijau dari pemerintah pusat terkait kewenangan pengelolaan kawasan tersebut.

Ketua Komisi III DPRD Bondowoso, Sutriyono, mengatakan bahwa belum adanya persetujuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membuat seluruh tahapan lanjutan, termasuk diplomasi antar lembaga, belum bisa dilakukan.

“Selama belum ada izin atau arahan resmi, daerah tidak bisa melangkah ke tahap berikutnya,” ujarnya.

Ia menegaskan, secara status Kalipait memang belum menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Kawasan tersebut masih ditutup dan belum dikomersialkan, lantaran belum ada dasar hukum berupa nota kesepahaman maupun perjanjian kerja sama antara Pemkab Bondowoso dengan kementerian terkait atau BKSDA.

Sutriyono mengungkapkan, upaya meminta kejelasan sebenarnya sudah dilakukan sejak 2022.

Saat itu, surat permohonan telah dikirimkan ke Kementerian Kehutanan dengan dasar potensi wisata dan tingginya minat masyarakat terhadap Kalipait.

Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi.

Upaya lanjutan kembali dilakukan pada 2024.

Surat kembali dilayangkan untuk meminta kepastian arah pengelolaan kawasan tersebut.

“Tetap belum ada respon. Artinya, daerah masih harus menunggu,” kata Sutriyono.

Terbaru, pada 15 Desember 2025, pemkab kembali mengirimkan surat permohonan ke Kementerian LHK.

Surat tersebut berisi permohonan persetujuan pemanfaatan kawasan hutan untuk penyediaan prasarana pendukung Ijen Geopark, dengan beberapa lokasi yang diusulkan.

Selain Kalipait, lokasi lain yang turut dilampirkan dalam pengajuan tersebut yakni Plalangan, kawasan Kawah Wurung, Kluncing, dan Palduding.

Sutriyono menegaskan, selama belum ada lampu hijau dari pusat, daerah tidak bisa melakukan diplomasi maupun menyiapkan langkah pengelolaan lebih lanjut.

“Kami masih menunggu arahan dan kewenangan resmi,” pungkasnya. (faq/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#DPRD #kalipait #Ijen #Bondowoso