Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Dibalik Seremoni Penyerahan SK PPPK di Bondowoso, Status Sah Tapi Honor Masih Ditunda? Begini Kata Ketua PGRI Bondowoso

Ilham Wahyudi • Selasa, 30 Desember 2025 | 17:10 WIB
Ketua PGRI Bondowoso  Suhartono
Ketua PGRI Bondowoso Suhartono

radar jember - KABAR itu datang seperti hujan di musim kemarau panjang. SK PPPK Paruh Waktu akhirnya terbit dan mendarat di tangan ribuan tenaga honorer, termasuk guru. Status mereka kini resmi diakui negara.

Ada NIP yang menyertai, ada kepastian hukum yang menutup bab ketidakjelasan bertahun-tahun. Namun satu hal masih tertinggal, honor mereka belum ikut naik podium.

Alun-alun RBA Ki Ronggo jadi saksi banyak seremoni penting daerah, tapi di Desember 2025, panggungnya milik 4.502 tenaga honorer yang kini sah berstatus PPPK Paruh Waktu. 1.459 di antaranya adalah guru dan tenaga teknis di lingkungan sekolah.

Setelah bertahun mengajar tanpa nomor induk, mereka kini berdiri di barisan pegawai resmi negara. Tapi saat berbicara soal gaji, cerita berubah nada: statusnya tuntas, nominalnya masih menunggu.

Ketua PGRI Bondowoso, Suhartono, tak menyembunyikan rasa bangga. Ia menyebut SK itu sebagai hasil perjuangan panjang yang akhirnya terjawab.

“Ini merupakan hal yang menggembirakan bagi guru pada umumnya, tentunya juga bagi PGRI yang sejak lama memperjuangkan masalah SK PPPK Paruh Waktu ini,” katanya.

Ia bahkan menegaskan, pengangkatan ini lintas semua jenjang mulai dari TK, SD, hingga SMP. Guru dengan masa pengabdian minimal lima tahun, bahkan banyak yang jauh lebih lama, akhirnya mendapatkan pengakuan formal dari negara.

Ke depan, PGRI berharap guru yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu dapat segera diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Selain itu, guru tidak tetap (GTT) juga diharapkan dapat meningkat statusnya, baik menjadi PPPK Paruh Waktu maupun Penuh Waktu.

Terkait kesejahteraan, Suhartono menyampaikan bahwa PGRI berharap adanya peningkatan honor atau gaji guru yang mengacu pada standar upah minimum.

Meski demikian, ia mengakui bahwa kebijakan penggajian masih dalam proses dan mengikuti regulasi nasional, dengan kewenangan tetap berada di daerah.

“Sementara ini PGRI belum diajak untuk membahas penggajian. Informasi dari Dinas Pendidikan, selama proses masih berjalan, honor yang diterima masih menggunakan skema lama,” jelasnya.

Ia memperkirakan hingga akhir 2025, para guru PPPK Paruh Waktu masih menerima honor lama. Penyesuaian gaji diharapkan dapat dilakukan setelah seluruh proses administrasi dan regulasi selesai.

Adapun masa pengabdian para guru yang baru diangkat bervariasi, dengan minimal lima tahun, bahkan ada yang telah mengabdi lebih lama sebelum akhirnya mendapatkan SK PPPK. (ham/bud)

Editor : M. Ainul Budi
#PPPK #PGRI #Bondowoso