Jember Bondowoso Lumajang Pemerintahan Nasional Bola Internasional Bola Indonesia Update Laka Lantas Rekomendasi Infotainment Balbalan Tapal Kuda Oto dan Tekno MotoGP

Kejaksaan Negeri Bondowoso Kebut Kasus Dana Hibah Ansor, Kesra Provinsi Jatim Ikut Dimintai Keterangan

Faqih Humaini • Sabtu, 27 Desember 2025 | 00:52 WIB
Dzakiyul Fikri, Kajari Bondowoso
Dzakiyul Fikri, Kajari Bondowoso

NANGKAAN, Radar Ijen - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Ansor telah memasuki tahap penyidikan.

Sejumlah pihak terus dimintai keterangan, termasuk unsur  Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Provinsi Jatim, guna mengurai alur pengelolaan dana hibah tersebut secara menyeluruh.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dzakiyul Fikri, mengatakan penyidikan difokuskan pada pendalaman fakta hukum melalui pemeriksaan saksi.

Hingga saat ini, lebih dari 30 orang telah diperiksa, mulai dari pengurus di tingkat ranting hingga pihak yang terlibat dalam proses administrasi hibah di tingkat provinsi. "Seluruh pihak kami mintai keterangan," katanya.

Menurut Dzakiyul, keterlibatan Kesra Provinsi Jatim dalam pemeriksaan saksi bertujuan memastikan kesesuaian prosedur penyaluran dan pertanggungjawaban dana hibah.

Hal itu dinilai penting untuk melihat apakah terdapat penyimpangan sejak tahap perencanaan, pencairan, hingga penggunaan anggaran.

Meski status perkara telah meningkat ke penyidikan, Kejari Bondowoso belum menetapkan tersangka. Penyidik masih menunggu kepastian terkait kerugian keuangan negara yang harus dibuktikan secara nyata dan terukur melalui audit resmi.

“Untuk kasus dana hibah Ansor sudah pada tahap penyidikan. Namun penetapan tersangka baru dapat dilakukan setelah kerugian negara benar-benar terlihat dan terverifikasi,” tegasnya.

Ia menegaskan, penyidik tidak ingin tergesa-gesa dalam mengambil kesimpulan hukum.

Kehati-hatian diperlukan agar setiap langkah penegakan hukum memiliki dasar kuat dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Sehingga, hal itu yang mendasari hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Kejari Bondowoso menyatakan pemeriksaan saksi masih akan berlanjut, termasuk pendalaman terhadap dokumen hibah dan mekanisme pengawasan.

Perkembangan lebih lanjut, khususnya terkait hasil audit kerugian negara, akan diumumkan kepada publik setelah diterima secara resmi oleh penyidik. (faq/bud)

 

Editor : M. Ainul Budi
#ansor #Kejaksaan #Korupsi #dana hibah #Bondowoso