DABASAH, Radar Ijen - Sepanjang 2025, Polres Bondowoso membongkar ratusan kasus kriminal. Yang paling mencolok, peredaran narkoba dan obat keras berbahaya (okerbaya) yang terus mengalir ke Bondowoso dari luar daerah.
Kota tape ini lebih banyak menjadi pasar konsumsi ketimbang pusat produksi.
Data Polres Bondowoso mencatat, selama 2025 terdapat 67 kasus narkoba yang berhasil diungkap.
Rinciannya, 36 kasus narkotika dan 31 kasus peredaran okerbaya. Dari kasus-kasus tersebut, polisi menetapkan 84 orang sebagai tersangka.
Barang bukti yang disita pun tidak sedikit.
Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 90,35 gram dan ganja 304,64 gram.
Selain itu, jumlah pil berlogo Y yang disita mencapai 137.300 butir, serta pil logo DMP sebanyak 120.439 butir.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono mengungkapkan, jaringan peredaran narkoba dan okerbaya di Bondowoso bergantung pada suplai dari luar daerah.
Para pelaku membeli barang haram tersebut dari sejumlah wilayah sekitar, seperti Jember, Situbondo, Malang, hingga Probolinggo.
Pil logo Y, lanjut Kapolres, diedarkan secara ecer di Bondowoso dengan harga Rp 30 ribu untuk sembilan butir. Sementara dalam jumlah besar, harga bisa mencapai Rp 1 juta per 1.000 butir.
Untuk narkotika jenis sabu, harga jual berkisar Rp 350 ribu hingga Rp 1,4 juta.
“Konsumennya rata-rata sudah dewasa,” ujarnya.
Ia menegaskan, Bondowoso sejauh ini lebih banyak berperan sebagai wilayah peredaran dan pemakaian, bukan daerah distributor utama.
“Jadi tinggalkan Narkotika ini bersama,” ungkapnya.
Tak hanya narkoba, angka kriminalitas juga masih tinggi.
Sepanjang 2025, tercatat 386 laporan kasus pidana. Hingga Desember, sebanyak 377 laporan di antaranya telah dituntaskan oleh jajaran Polres Bondowoso.
Ragam kasus yang ditangani cukup luas, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penganiayaan berat, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), hingga penganiayaan anak dan pencurian kayu.
Kasus lain yang juga mendominasi meliputi penipuan, persetubuhan, pengeroyokan, perjudian online, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tambang ilegal, pencurian biasa, penyalahgunaan BBM, pengrusakan, pengancaman, hingga penggelapan.
Data menunjukkan, kasus penipuan menjadi yang tertinggi dengan 86 laporan.
Disusul pengeroyokan sebanyak 45 kasus, KDRT 39 kasus, dan persetubuhan sebanyak 37 kasus.
Kapolres mengungkapkan fakta yang memprihatinkan dalam kasus persetubuhan.
Mayoritas korban merupakan anak di bawah umur, sementara pelaku berasal dari lingkaran terdekat korban.
“Ini masih ada 7 lagi yang sedang jita proses,” pungkasnya.
Dalam rilis akhir tahun, Polres Bondowoso memusnahkan seluruh barang bukti narkoba dengan cara diblender.
Sementara 750 botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat, sebagai simbol komitmen penegakan hukum sepanjang 2025. (ham)
Editor : M. Ainul Budi