RADAR JEMBER - Rumah yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi seorang anak, justru berubah menjadi tempat ketakutan.
Selama lima tahun, sejak 2020 hingga 2025, seorang anak perempuan di Bondowoso hidup dalam bayang-bayang ancaman orang yang semestinya melindunginya, ayah kandungnya sendiri.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengungkap dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh MH (61).
Korban kini berusia 16 tahun.
Kekerasan itu diduga berlangsung berulang, senyap, dan menorehkan trauma mendalam.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, menyampaikan bahwa korban tidak hanya berada dalam relasi kuasa orang tua, tetapi juga berada di bawah tekanan ancaman fisik.
Pelaku diduga menggunakan senjata tajam serta pistol mainan untuk menakut-nakuti korban agar menuruti perbuatannya.
Korban masih di bawah umur dan seharusnya berada dalam pengawasan serta perlindungan orang tua.
“Namun dalam kasus ini, justru orang tuanya sendiri yang tidak memberikan perlindungan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Ancaman itu bukan sekadar cerita.
Penyidik telah mengamankan barang bukti berupa senjata tajam dan pistol mainan yang digunakan tersangka untuk menekan psikologis korban.
Dalam kondisi seperti itu, korban tak memiliki ruang aman, bahkan di rumahnya sendiri.
Ketika kasus ini akhirnya terlapor, luka itu belum sepenuhnya bisa diceritakan. Trauma masih membungkam korban.
Ia belum mampu menyampaikan peristiwa yang dialaminya secara utuh.
Kondisi korban saat dilaporkan masih trauma, sehingga tidak bisa langsung memberikan keterangan secara lengkap.
“Kami melakukan pendampingan hingga akhirnya korban bisa memberikan keterangan secara menyeluruh,” imbuhnya.
Pendampingan dilakukan agar korban tidak kembali terjerat ketakutan.
Proses hukum berjalan bersamaan dengan pemulihan psikis, karena dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, luka mental sering kali jauh lebih panjang dari luka fisik.
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Ancaman hukuman yang menantinya tidak ringan: pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun.
Saat ini, penyidik masih mempercepat penyelesaian berkas perkara agar segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Saat ini penyidik masih mengebut penyelesaian berkas perkara. Semoga segera rampung dan dapat kami limpahkan tahap satu ke kejaksaan,” tandasnya. (ham/fid)
Editor : Adeapryanis